APH Bungkam Terhadap Penimbunan BBM Subsidi Ilegal Di Lubuk Sakat Milik Pak RT

Terpopuler6889 Dilihat
banner iklan ukuran 468x60

đź‘‘Mahkotariau.com – Kampar: Tim investigasi awak media menemui adanya gudang mafia BBM ilegal yang melakukan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi, gudang tersebut berada di Lubuk Sakat, Kecamatan Tratak Buluh, Kampar.

Dari informasi salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya kepada tim investigasi awak media mengatakan bahwa gudang penimbunan BBM ilegal jenis solar ini sudah lama beroperasi tampa tersentuh oleh APH setempat. Rabu (6/8/2025)

banner 336x280

Kuat dugaan, Pemilik yang kerap dipanggil Pak RT ini, sudah membayar atensi dengan Polsek Setempat, karena aktivitas ilegal nya tidak pernah digrebek ataupun disentuh.

Informasi lain yang didapat, mobil modifikasi langsir setiap hari nya bolak-balik mencurahkan kan BBM bersubsidi jenis solar ketempat penampungan minyak seperti drum dan baby tank. BBM bersubsidi jenis solar didapatkan nya dari SPBU disekitar Lubuk Sakat, Sungai Pagar, dll.

Aktivitas lansiran BBM subsidi ilegal jenis solar milik Pak RT ini sudah meresahkan masyarakat sekitar, ” Ini gudang minyak pak, kalau sempat terjadi kebakaran habis lah kami disini pak, Pemungkiman Warga dijadikan gudang pula,” ujar warga dengan kesal.

Gudang BBM bersubsidi ilegal milik Pak RT ini sudah sering di soroti oleh tim Media, Namun tetap saja beraktivitas tanpa ada rasa takut, sangat kuat dan tak tersentuh hukum, bahkan APH Terdekat tak berdaya di buat nya khususnya Polsek Perhentian Raja, Polres Kampar, kata Narasumber.

Kami heran, sudah banyak media yang menayang kan berita namun tidak ada tanggapan serta tidak ada tindak lanjutnya untuk memberantas para mafia BBM Subsidi ilegal milik Pak RT, mungkin karna APH Setempat sudah mendapat setoran atau upeti, dari para mafia, pungkas warga.

Tim investigasi awak media, berasumsi adanya kong kalikong antara APH dengan Pak RT, sehingga Pak RT bebas melakukan aktivitas ilegal nya.

Tudingan mendapat setoran atau menjadi pembackup para Mafia BBM bersubsidi di wilayahnya, bukan tanpa alasan disematkan kepada Polsek Perhentian Raja, pasalnya, dari APH Setempat tak mendapat respon positif atau pun tidak lanjut proses hukum atas keberadaan gudang BBM bersubsidi ilegal milik Pak RT.

Padahal, informasi dari pemberitaan yang diberikan kepada masyarakat dan APH sangat jelas mengenai Foto bahkan maps lokasi gudang penimbunan BBM Subsidi turut serta dilampirkan. Namun tidak ada tanggapan dan tindak lanjut dari Aparat Penegak Hukum setempat di wilayah Polsek Perhentian Raja.

Perlu kita ketahui bersama, bahwa aktivitas ilegal Pak RT, diduga telah melanggar hukum yang terdapat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55, yang disebutkan bahwa”Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda  60 miliar rupiah dan hukuman pidana 6 tahun penjara.

Tim investigasi awak media berharap kepada Kapolsek Perhentian Raja, Kapolres Kampar, Kapolda Riau segera menindak lanjuti aktifitas penimbunan  BBM Ilegal yang dilakukan di gudang Pak RT, karna masyarakat sekitar gudang sudah merasa terganggu dan resah akan aktifitas penimbunan BBM Subsidi Ilegal yang dilakukan oleh Pak RT.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dan instansi terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai temuan ini.

Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru. Keterlibatan pihak berwenang sangat diharapkan untuk mengusut tuntas dugaan praktik Penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar milik Pak RT yang merugikan masyarakat dan negara

(Laporan : Tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *