Terkuak,,!! PLTBG Puluhan Milyar di Desa Rantau Sakti Terbengkalai dan Tabungan Masyarakat di BUMDES Tak Jelas, Mantan Kades Purwadi Kini Jadi Sorotan

Desa Kaya Aset, Tapi Tidak Bisa Dimanfaatkan, Aset Dengan Nilai 20 Milyar Lebih Kini Terbengkalai"

Terpopuler4109 Dilihat

👑Mahkotariau.comRantau sakti, Rokan Hulu,Riau: Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBG) senilai puluhan milyar yang berada di Desa Rantau Sakti, Rokan Hulu, Riau, kini menjadi sorotan publik. Bagaimana tidak, proyek yang menelan anggaran puluhan miliar tersebut diduga telah diselewengkan oleh Kadesnya. Selain terbengkalai, limbah pabriknya pun masih terus dialirkan ke areal sekitar pabrik hingga berdampak pada pencernaan lingkungan. (28/12/2025)

Dari informasi yang didapat oleh warga setempat (Narasumber) yang enggan disebutkan namanya menerangkan bahwa diduga pihak yang paling bertanggung jawab atas proyek PLTBG tersebut adalah mantan Kepala Desa Rantau Sakti yang bernama Purwadi, saat ini dirinya sudah menjadi anggota DPRD Rohul.

“Saat ini Purwadi tidak pernah peduli lagi terhadap proyek PLTBG, dan masyarakat disini sangat kecewa terhadap Purwadi”, ujar warga nada kesal

Lebih lanjut warga menuturkan bahwa proyek PLTBG yang juga merupakan aset Desa Rantau Sakti jika terbengkalai tentunya akan menyebabkan kerugian negara yang cukup signifikan.

Sebelumnya Pemerintah telah membuat peraturan untuk mengatasi masalah ini, seperti Permendagri nomor 3 tahun 2024. tentang pengelolaan aset desa.
untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, akan tetapi terkait dengan proyek ini nampaknya peraturan itu tidak pernah diterapkan/ tidak berlaku, ini ada apa? tegas warga.

Warga juga menjelaskan kepada awak media, bahwa beberapa waktu yang lalu Inspektorat, BPKP, dan Dinas Koperasi telah datang, tetapi tidak terlihat perubahan apapun dan masyarakat menilai “hasil nya nol”,?

Selanjutnya awak media juga mewawancarai salah seorang masyarakat Desa Rantau Sakti, disini masyarakat juga mengungkapkan bahwa “Tabungan masyarakat di BUMDES juga tidak bisa di ambil, dengan alasan yang tak jelas (tidak masuk akal).

“Mantan Kepala Desa Purwadi, harus menjelaskan pengelolaan aset desa serta tabungan masyarakat di BUMDES”, kata warga yang tak ingin namanya disebutkan dalam sebuah pemberitaan.

Lanjutnya, PJ Kepala Desa saat ini yang bernama Dina Meirisa, harus segera mengambil tindakan yang tepat demi untuk menyelamatkan aset desa ataupun nama baik Desa agar dirinya tidak dikaitkan dengan Kades Purwadi yang dinilai buruk dimata Masyarakat Desa Rantau Sakti.

Kami berharap agar Pemerintah Daerah, Dinas terkait dan juga Aparat Penegak Hukum (APH), harus segera melakukan audit aset desa dan usut tuntas dugaan penyelewengan dana proyek PLTBG serta dana tabungan yang ada di Desa Rantau Sakti, tegas warga

Kami Masyarakat Desa Rantau Sakti menanti tindakan nyata dari pihak terkait dan APH untuk menyelamatkan aset Desa demi kesejahteraan masyarakat desa, tutupnya.

Catatan Redaksi:

Apabila Mantan Kades Purwadi terbukti melakukan penyelewengan anggaran tentunya telah melanggar UU No. 6 Tahun 2014 (Pasal 29-32, 55) dan UU Tipikor (No. 31/1999 jo. No. 20/2001), serta KUHP, dengan ancaman mulai dari teguran, pemberhentian, hingga pidana penjara dan denda besar, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara (uang pengganti) berdasarkan pasal-pasal seperti Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Apakah Keadilan Akan Terwujud atau Justru Para Pelaku Semakin Memperkenal Dirinya Akan Hukum?

Sampai berita ini diterbitkan, awak media belum dapat melakukan konfirmasi kepada mantan Kades Purwadi, dan akan mengkonfirmasi ulang untuk pemberitaan selanjutnya, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius, berita ini akan mengalami perubahan apabila Mantan Kades Purwadi telah melakukan klarifikasi atau menggunakan hak jawab nya.

Bersambung……….

(Azy Hidayatullah)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *