Kerap Terjadi Kemacetan, Warga dan Pengguna Jalan Resah Adanya Pedagang Miso K5 yang Berjualan di Simpang Jalan Gatot Subroto, Warga Minta Satpol PP Menindaknya

Terpopuler355 Dilihat

👑Mahkotariau.com- Pekanbaru: Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dianggap meresahkan karena melanggar aturan, menutup akses pejalan kaki, dan memicu kemacetan lalu lintas. Keberadaan lapak dan dagangan sering memaksa pejalan kaki ke badan jalan. Seperti yang terlihat, pedadang miso yang berada di Simpang Jalan Gatot Subroto, Kota Pekanbaru.

Salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa warga sekitar sudah banyak yang resah akibat adanya aktivitas jual-beli pedagang miso yang berada di Simpang Jalan Gatot Subroto, karena akibat dari pedagang miso tersebut, kerap kali terjadinya kemacetan panjang.

“Kami bukan melarang dia berjualan, akan tetapi berjualanlah ditempat yang tidak menimbulkan kemacetan”, ungkap warga sekitar.

Kondisi ini dinilai tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga menghambat kelancaran arus lalu lintas. Ia menegaskan, keberadaan PKL yang menggunakan badan jalan telah meresahkan masyarakat, khususnya para pengguna jalan, kata warga

Karena itu, Warga meminta adanya konsistensi dari instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru dalam melakukan penertiban.

Pedagang miso tersebut diduga melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melarang penggunaan trotoar dan bahu jalan untuk berdagang karena mengganggu fungsi utamanya, ungkapnya.

Lanjutnya, Dampak dari pedagang tersebut yaitu kemacetan arus lalu lintas (akibat bahu jalan terpakai), rawan kecelakaan pejalan kaki, dan kesan kota yang semrawut.

Untuk itu, kami mewakili masyarakat, mendesak Petugas Satpol PP Kota Pekanbaru agar segera melakukan penertiban pedagang miso tersebut demi kenyamanan khalayak ramai, dan menegakkan aturan pemerintah daerah dan Permendagri No. 41 Tahun 2012 tentang penataan dan pemberdayaan.

Menurutnya, penertiban PKL harus dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan solusi, sehingga tidak hanya menata kota, tetapi juga tetap memperhatikan aspek ekonomi masyarakat kecil.

(Red/Tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *