Terbongkar,,!! Dugaan Kades Teratak, Rumbio Jaya, Inisial EM Melakukan Penyelewengan BUMDes dan Dana Desa Tahun 2024

Terpopuler5690 Dilihat
banner iklan ukuran 468x60

đź‘‘Mahkotariau.com- Kampar: Dugaan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Teratak , Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, mencuat setelah dana yang digelontorkan di masa jabatan Kepala Desa EM.

Alih-alih berkembang, dana BUMDes yang dikelola oleh Kepala Desa EM, diduga habis tanpa kejelasan penggunaan. Masyarakat mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana yang seharusnya menjadi modal usaha desa.

banner 336x280

Selain itu, dugaan Penyelewengan Dana Desa Teratak Rumbio Jaya, Tahun 2024, saat ini menjadi sorotan Publik dan Masyarakat Desa.

Tim investigasi awak media mendapatkan informasi, diduga Kades Teratak EM, terindikasi menyelewengkan Dana Desa (DD) tahun 2024, salah satunya adalah banyak pekerjaan yang menggunakan Dana Desa (DD) di mark up kan bahkan ada item pekerjaan yang diduga fiktif.

Salah satu warga setempat ( Narasumber ) yang enggan disebutkan namanya, pada saat tim investigasi awak media mencoba menggali informasi terkait penyaluran BUMDes dan Dana Desa Tahun 2024, dirinya menerangkan bahwa ketika Dana Desa turun dari pusat ke Desa Teratak, diduga hampir separonya tidak di realisasikan terkait dana anggaran untuk beberapa pekerjaan, bahkan Narsum menilai banyak laporan anggarannya yang digelembungkan bahkan tidak masuk akal,” ucapnya

Total anggaran yang di kucurkan oleh Negara melalui Dana Desa ke Desa Teratak, Tahun Anggaran (TA) 2024 mencapai Rp.1.019.308.000.

Informasi Penyaluran Dana Desa, pada Tahun 2024, adapun item kegiatan nya antara lain :

Pembaruan data terakhir pada : 19 Desember 2024

Tahapan Penyaluran
Status Desa: MAJU
1 Rp 494.815.600 48.54
2 Rp 524.492.400 51.46
3 Rp 0 0.00

Detail data penyaluran:

– Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp. 2.600.000 + Rp. 19.879.240 + Rp. 3.700.000

– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp. 19.197.000 + Rp. 7.002.000

– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp. 76.081.000

– Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp. 21.991.800 + Rp. 23.643.000 + Rp. 24.423.000

– Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 53.388.360 + Rp 113.636.000

– Pemeliharaan Jalan Desa Rp. 59.547.000 + Rp. 23.775.000

– Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) Rp 17.588.000

– Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) Rp. 5.744.000

– Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) Rp. 78.834.600

– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Rp. 11.467.000

– Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 14.000.000

– Keadaan Mendesak Rp. 219.600.000

– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pasar Desa/Kios milik Desa Rp. 40.950.000

– Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp. 18.730.000 + Rp. 5.131.000

– Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 180.000.000

Setelah di cek kelapangan, Tim investigasi awak media menemukan banyak sekali item pekerjaan dengan anggaran yang tidak masuk akal, seolah-olah Masyarakat di bodohi oleh Kades berinisial EM.

Tim investigasi awak media berharap pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait, secepatnya untuk mengkroscek atau menindaklanjuti temuan tim investigasi awak media karena sudah jelas anggaran tersebut diduga di selewengkan oleh Kades EM, yang diduga masyarakat dan negara dirugikan.

Senada dengan itu, Warga juga menuturkan bahwa Kepala Desa Teratak, inisial EM, harus segera dilaporkan dan diperiksa oleh pihak APH karena diduga sudah menyalahgunakan anggaran dalam melaksanakan Kegiatan mencapai Rp. 1.019.308.000

Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Desa Teratak yang berinisial EM, saat dikonfirmasi terkait penyaluran BUMDes dan penggunaan Dana Desa tahun 2024, ke sambungan telepon selulernya via WhatsApp dengan no. 0852-7218-8xxx, belum memberikan klarifikasi ataupun menjawab konfirmasi dari awak media.

Berita ini akan mengalami perubahan apabila Kades berinisial EM, sudah melakukan klarifikasi/ hak jawab nya sesuai dengan UU Pers, terkait pemberitaan yang telah terbit, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius.

Perlu kita ketahui bersama bahwa apabila Kades Teratak EM , terbukti melakukan tindakan hukum maka dapat dikenakan sangsi sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2008 Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Keuangan Negara dan UU No. 31 Tahun 1999 di ubah Peraturan No. 1 Tahun 2020 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU yang ada di Negara Kita.

Bersambung,,,………

(Red/Tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *