Abdul Wardani Komentari Karhutla, Udara Bersih Adalah Hak Konstitusional

Terpopuler5238 Dilihat

👑Mahkotariau.com-Riau, – Di tengah kepungan kabut asap yang kembali menyelimuti langit Riau dan sebagian besar Pulau Sumatera, Jurnalis Abdul Wardani menegaskan satu hal yang kerap dilupakan, yaitu menghirup udara bersih adalah hak konstitusional setiap warga negara, bukan belas kasihan negara.

Hak tersebut, menurut Wardani, memiliki landasan hukum yang sangat kuat dan eksplisit.

“Jaminan untuk hidup di lingkungan yang baik dan sehat itu tercantum jelas dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, Pasal 9 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan Pasal 65 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Wardani

Ketika negara gagal mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan ratusan ribu hektare dan memaparkan jutaan warga pada polusi beracun, maka secara yuridis negara telah melanggar kewajiban konstitusionalnya sendiri.

Dari Bencana Alam Menjadi Kejahatan Ekologis

Wardani menilai karhutla di Sumatera, khususnya Riau, sudah tidak bisa lagi disebut sebagai fenomena alam musiman.

Ini telah bergeser menjadi kejahatan ekologis berdimensi luas.

Ada jurang yang sangat dalam antara norma ideal konstitusi (das Sollen) yang menjanjikan lingkungan sehat, dengan kenyataan empiris (das Sein) di lapangan, di mana warga setiap tahun harus menghirup asap beracun.

“Ini adalah krisis penegakan hukum yang mendasar. Lemahnya pengawasan terhadap konsesi kehutanan dan tertutupnya akses keadilan bagi korban ekologis adalah bukti nyatanya,” tegasnya.

Karena itu, ia mendorong pembacaan ulang terhadap konstruksi hukum tentang tanggung jawab negara dan pertanggungjawaban pidana korporasi.

Negara Tak Bisa Berlindung di Balik Alasan Investasi

Wardani mengkritik keras dalih klasik pemerintah soal keterbatasan pemantauan atau alasan menjaga daya saing investasi.
“Negara tidak dapat berlindung di balik alasan kurangnya pemantauan di lapangan atau daya saing investasi untuk membenarkan kelemahan regulasi dan pengawasan lingkungan,” ucapnya.

Menurutnya, prinsip kehati-hatian (precautionary principle) telah diabaikan

Negara seharusnya menerapkan model pencegahan proaktif yang menghentikan ancaman sebelum terjadi kerusakan yang tidak bisa dipulihkan (irreversible), bukan hanya sibuk melakukan penindakan setelah bencana terjadi — sebuah pola yang terbukti tidak efektif dan merugikan masyarakat, bahkan sampai berdampak lintas batas negara.

Korporasi di Balik Pembakaran Terorganisir
Poin paling tajam yang disorot Wardani adalah aktor di balik karhutla.

Jika dulu pembakaran dilakukan secara sporadis oleh perorangan, kini eskalasinya melibatkan entitas bisnis atau korporasi dengan kapasitas finansial dan jaringan terorganisir.

Korporasi diduga memanfaatkan celah pengawasan perizinan dan lemahnya penegakan hukum untuk meraup keuntungan dari konversi lahan murah melalui cara membakar.

“Penanganan hukum yang hanya menyasar pelaku lapangan tanpa menjangkau pemegang kendali korporasi adalah kegagalan sistem peradilan pidana. Tidak ada efek jera,” kata Wardani.

Secara hukum, ia merujuk pada Pasal 87 ayat (1) jo. Pasal 116 UU No. 32/2009. Aturan itu menegaskan korporasi pencemar wajib memikul beban pemulihan ekologis dan sanksi pidana finansial yang proporsional. Biaya pemulihan hutan tidak boleh dibebankan kepada publik atau APBN.

Ia juga mendorong terobosan hukum yang lebih tegas berdasarkan UU No. 1/2023 jo. UU No. 1/2026, berupa:
1. Pengalihan beban pembuktian bagi pembakar hutan

2. Sanksi tambahan berupa perbaikan akibat tindak pidana

3. Pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha

4. Pencabutan izin operasional hingga pembubaran korporasi

“Pengelolaan hutan wajib memperhitungkan hak-hak generasi mendatang. Hanya dengan mengintegrasikan kewajiban negara dan pertanggungjawaban korporasi secara penuh, bencana karhutla bisa diatasi secara permanen demi tegaknya kedaulatan lingkungan,” pungkasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *