Afriadi Andika sebagai masyarakat Pemerhati Hukum dan Praktisi Hukum menyampaikan Apresiasi dan ucapan selamat kepada kepolisan Republik Indonesia atas peringatan Hari Bhayangkara ke 80 Tahun atas dedikasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Terpopuler2362 Dilihat

đź‘‘Mahkotariau.com- Andika menilai Polri memiliki peran strategis sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat di tengah tantangan tugas yang semakin kompleks. Ia berharap Polri terus meningkatkan profesionalisme, integritas, serta kepercayaan publik.

“Momen Hari Bhayangkara ini menjadi pengingat akan pengabdian tanpa pamrih, dedikasi, dan semangat juang jajaran Polri dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta melindungi dan mengayomi masyarakat. Terima kasih atas kerja keras yang telah dilakukan demi terwujudnya situasi kamtibmas yang kondusif di Tanah Air dan Bumi Tanah Melayu Riaui ini,” ujar Andika.

Ia menegaskan, peringatan HUT Bhayangkara bukan hanya seremoni, tetapi momentum memperkuat komitmen pengabdian Polri kepada bangsa. Menurutnya, sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat perlu terus diperkuat demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.

Afriadi Andika sebagai Masyarakat Pemerhati Hukum dan Praktisi Hukum menaruh harapan besar agar Polri terus menjadi institusi yang profesional, modern, dan terpercaya, serta semakin humanis, berintegritas, dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. “Sinergi dan kolaborasi lintas sektor, termasuk bersama Kementerian Agama, akan terus diperkuat demi menciptakan kehidupan masyarakat yang rukun, damai, dan harmonis,” imbuhnya.

Mengusung tema “Polri untuk Masyarakat”, peringatan HUT Bhayangkara kali ini berlangsung meriah dengan parade TNI-Polri, penampilan senam kreasi dari Bhayangkari dan Brimob Polda Riau, serta suasana penuh semangat kebersamaan.
Dalam amanatnya, Afriadi Andika menegaskan komitmen Polri untuk terus meningkatkan pelayanan publik melalui semangat PRESISI: Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan.

Tugas Polri diatur dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002. Dalam Pasal 13, tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan pada masyarakat.

Salah satu tugas Polri adalah menindak kejahatan mulai dari penyelidikan hingga penyidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Polri juga melayani masyarakat, salah satunya menerima laporan kejahatan dari warga dan menindaklanjuti laporan tersebut.

Dengan semangat HUT Bhayangkara ke-80, Paiman berharap Polri semakin modern, solid, dan semakin dekat dengan masyarakat dalam menjalankan tugas pengabdian

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *