Aktivitas Penebangan dan Pembakaran di Areal Eks PBPH TPL Berpotensi Memicu Konflik Sosial

Terpopuler2348 Dilihat

👑Mahkotariau.com- Tapanuli Utara, Ayo News – Aktivitas penebangan, pembakaran areal, serta pematokan lahan yang dilakukan oleh sejumlah pihak di kawasan eks Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT. Toba Pulp Lestari (TPL), Tbk. kembali menjadi perhatian. Sabtu 1/08/2026

Aktivitas tersebut dinilai berpotensi memicu konflik sosial, kerusakan lingkungan, serta menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.

Berdasarkan hasil monitoring di lapangan, sejumlah pihak yang mengaku berasal dari Komunitas Bonandolok, Desa Hutatinggi, terpantau melakukan penebangan tanaman eukaliptus pada berbagai umur tanaman.

Selain penebangan, ditemukan pula aktivitas pembakaran areal, pemasangan patok yang diklaim sebagai batas kepemilikan lahan, serta penguasaan areal secara sepihak.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh tim monitoring dari salah seorang pihak yang berada di lokasi, Lincah Debataraja, komunitas tersebut mengaku berada di bawah pendampingan LSM Aman. Keterangan tersebut merupakan pengakuan dari narasumber di lapangan dan belum merupakan pernyataan atau konfirmasi dari pihak LSM Aman.

Tanaman yang ditebang dan dibakar merupakan tanaman eukaliptus yang telah memasuki usia produktif, sehingga tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi sekaligus berdampak terhadap kelestarian lingkungan.

Dalam kegiatan monitoring, tim juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat di lokasi. Tim menjelaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat keputusan resmi dari pemerintah yang menyatakan bahwa areal eks PBPH tersebut telah dibebaskan atau telah menjadi hak milik masyarakat.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum maupun konflik dengan pihak lain.

Di lapangan, para pihak yang melakukan klaim juga menyampaikan bahwa mereka memiliki peta yang disebut telah diverifikasi oleh instansi kehutanan sebagai dasar penguasaan areal.

Namun, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari instansi pemerintah yang berwenang. Selain itu, berdasarkan kondisi di lapangan, batas areal yang diklaim disebut berbeda dengan batas wilayah yang selama ini dikenal antara Desa Hutatinggi dan Desa Aekraja. Apabila tidak segera diselesaikan, kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu sengketa batas wilayah dan konflik horizontal antarwarga.

Masyarakat berharap pemerintah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait segera melakukan verifikasi terhadap seluruh klaim yang berkembang di lapangan.

Kepastian hukum mengenai status kawasan eks PBPH dinilai penting untuk mencegah tindakan sepihak, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi aset negara dan kelestarian lingkungan.

Penyelesaian persoalan ini diharapkan dilakukan secara transparan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengedepankan dialog dan penegakan hukum agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

Penulis: Totto Manalu

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *