Demo Warga Gg. Arifin Karna Akses Jalan Ditutup, Berharap Satpol PP Kota Pekanbaru Turun Tangan dan Membongkar Tembok Pembatas Jalan.

Terpopuler2414 Dilihat

👑Mahkotariau.com- Pekanbaru: Warga Jalan Arifin Ahmad, Gg. Arifin, Kecamatan Marpoyan Damai, Kelurahan Tangkerang Tengah, RT. 01, RW 15 dan 16, resah dengan adanya oknum warga yang menutup jalan secara sepihak. Apalagi akses jalan tersebut merupakan fasilitas umum (fasum) yang telah lama ada. Selasa (7/7/2026)

 

Dari pantauan awak media, sekitar 50 Warga didampingi oleh RT/RW Setempat dan juga pihak pengacara warga berkumpul di lokasi tempat akses Jalan yang ditutup dan melakukan aksi protes karena akses jalan yang setiap hari dilalui diduga ditutup oleh Warga yang bernama Zaki.

Salah satu warga (narasumber) RT. 01, RW. 15, yang enggan disebutkan namanya, didampingi oleh Pengacara Delvianto., S.H., MH., dan Eko Yulianto., SH.,. M.H., CMD., kepada awak media menerangkan bahwa akses jalan yang setiap hari dilaluinya diduga ditutup oleh Zaki sudah berlangsung selama 6 bulan.

” Penutupan Jalan itu menggunakan tembok serta seng secara permanen. Tak hanya aktivitas warga dan akses anak bersekolah terganggu, dampak lainnya juga terhadap warga yang memiliki kendaraan roda empat maupun roda dua juga tidak dapat melintas jalan tersebut”, ungkapnya.

Lanjutnya, Kami menyayangkan ada penutupan jalan tersebut. Menurutnya, jika memang jalan itu dari dulu diperuntukkan untuk jalan umum mengapa baru sekarang dilakukan penutupan, karena Jalan itu sudah ada dari dlu sebelum Pujasera dibangun dan tanah tersebut sudah dihibahkan oleh pemilik tanah tersebut (Pemilik lama)

Akibat penutupan jalan tersebut, seharusnya jalan bisa lebih cepat, dirinya mengaku terpaksa mengambil jalan memutar. Jika memang ada permasalahan harusnya bisa dibicarakan baik-baik. Kalau kaya gini kan masyarakat yang kena imbasnya, pungkas warga.

Keluhan ini tidak hanya saya saja yang merasakan, sejumlah warga yang lainnya juga menurutnya merasakan hal yang sama dan Kami merasa keberatan dengan adanya penutupan akses jalan tersebut.

Kami berharap, Pemerintah Kota Pekanbaru dalam hal ini Satpol PP Kota Pekanbaru, dapat membantu permasalahan ini agar dapat diselesaikan secepatnya dan segera membongkar tembok yang menutup akses jalan warga yang diduga ditutup oleh Zaki, karena jalan itu merupakan Fasilitas Umum (Fasum).

Penutupan akses jalan ini harus mendapat perhatian dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru demi menjaga kondusifitas warga di RT. 01, RW. 15/16.

Walikota Pekanbaru Agung Nugroho dan Satpol PP Kota Pekanbaru diminta warga harus tegas dan mendengarkan keluhan warga. , serta diminta warga segera melakukan pembongkaran jalan, karna Peraturan Daerah (Perda) menyebutkan bahwa tidak membolehkan adanya penutupan jalan tanpa ada izin, tegasnya.

Penutupan jalan ini juga menghambat akses jalan seperti ketika ada kebakaran pemadaman yang mau masuk, atau ada orang sakit menggunakan ambulans ini yang kami antisipasi jangan sampai terhambat,” tutupnya.

Catatan Redaksi:

Perlu kita diketahui bersama bahwa secara normatif menutup akses Jalan umum pasal 167 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 2 Tahun.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak yang diduga menutup akses jalan belum bisa dikonfirmasi, dan awak media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada Zaki, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius.

Bersambung……

(Tim**)

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *