Disdukcapil Pekanbaru Dorong Tertib Administrasi Kependudukan, dari Layanan Jemput Bola hingga Fasilitasi Kasus Khusus

Terpopuler2255 Dilihat

👑Mahkotariau.com-;PEKANBARU — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru terus berkomitmen meningkatkan cakupan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) bagi seluruh lapisan masyarakat. Berbagai langkah strategis dan inovasi layanan disiapkan untuk mengatasi permasalahan kepemilikan dokumen warga, mulai dari kalangan pelajar hingga masyarakat rentan di kawasan perkebunan atau industri.

Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, **Irma Novita, S.Sos, M.Si**, menjelaskan bahwa pihaknya terus menjalin koordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan pemenuhan hak adminduk anak, khususnya ketersediaan Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran yang sangat dibutuhkan untuk pendataan pendidikan (Dapodik).

> *”Banyak anak-anak yang bersekolah tetap difasilitasi dan diterima oleh pihak sekolah, sementara dokumen kependudukannya menyusul. Jika ada anak yang belum memiliki Akta Kelahiran, pihak dinas pendidikan atau sekolah biasanya berkoordinasi dengan kami untuk membantu proses penerbitan dokumennya,”* ujar Irma Novita.
>
>

### Perekaman e-KTP dan Layanan Keliling “AMAN”

Untuk mempercepat cakupan perekaman e-KTP bagi remaja, Disdukcapil Pekanbaru tidak hanya menyasar warga berusia 17 tahun, tetapi juga membuka akses perekaman bagi usia 16 tahun. Perekaman jemput bola secara rutin digelar ke sekolah-sekolah tingkat SMA/SMK. Selain itu, Disdukcapil juga membuka **layanan khusus di hari Sabtu** (pukul 08.00–12.00 WIB) di kantor dinas untuk memberikan kesempatan bagi pelajar atau pemula yang ingin melakukan perekaman.

Tak hanya itu, Disdukcapil Kota Pekanbaru mengoperasikan layanan mobil keliling bertajuk **”AMAN”** (Pelayanan Keliling) yang turun langsung ke kelurahan-kelurahan, fasilitas umum, hingga halaman rumah ibadah. Layanan ini beroperasi nonstop hingga hari Minggu guna melayani perekaman e-KTP, pencetakan KIA, hingga pengajuan akta pencatatan sipil.

> *”Masyarakat yang wilayahnya membutuhkan layanan adminduk secara luas dapat mengajukan permohonan melalui pihak kelurahan setempat. Nanti jadwal mobil keliling akan kami sediakan untuk turun langsung ke lokasi,”* tambahnya.
>
>

### Penanganan Kasus Data Ganda dan Pernikahan Siri

Menanggapi kendala masyarakat yang kehilangan akses dokumen kependudukan dari daerah asal, Irma menjelaskan bahwa Disdukcapil siap memfasilitasi penarikan data secara antar-daerah. Masyarakat yang belum pernah merekam atau ragu akan status datanya wajib melakukan **cek biometrik (iris mata)** di kantor Disdukcapil guna memastikan data tidak ganda.

Sementara untuk persoalan status pernikahan dan penerbitan akta anak:

* **Masyarakat Non-Muslim:** Penerbitan Akta Perkawinan didasarkan pada Surat Nikah Resmi dari Gereja.

* **Masyarakat Muslim (Nikah Siri):** Disarankan untuk mengajukan **Isbat Nikah** ke Pengadilan Agama agar memperoleh Buku Nikah resmi dari KUA, yang menjadi dasar perubahan status di KK menjadi “Kawin Tercatat”.

 

Disdukcapil Kota Pekanbaru mengimbau seluruh warga agar secara aktif mengurus dan melengkapi dokumen kependudukan demi kepastian hukum serta kemudahan akses layanan publik.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *