Dugaan Penanaman Sawit di Bantaran Sungai Buluh, Warga Minta DLH dan Kapolda Riau Audit PT SHL

Terpopuler2364 Dilihat

👑Mahkotariau.com- Pelalawan – Aktivitas perkebunan kelapa sawit milik PT Sinar Haska Lestari (SHL) kembali menjadi sorotan. Perusahaan tersebut diduga melakukan penanaman sawit di sepanjang pinggiran Sungai Buluh dengan panjang mencapai kurang lebih 7.000 meter.

Dugaan tersebut memicu kekhawatiran masyarakat terkait potensi kerusakan lingkungan, terutama terhadap kawasan sempadan sungai yang seharusnya dilindungi dari aktivitas perkebunan maupun pembukaan lahan.

Selain dugaan penanaman sawit di sepanjang bantaran sungai, masyarakat juga menduga telah terjadi penimbunan aliran anak Sungai Buluh oleh pihak perusahaan. Warga menilai aliran sungai alami yang selama ini menjadi jalur air telah hilang dan diduga digantikan dengan aliran parit buatan.

Menurut masyarakat, perubahan bentang alam tersebut berpotensi mengganggu fungsi ekologis sungai, mengubah pola aliran air, serta meningkatkan risiko banjir dan kerusakan lingkungan di wilayah sekitar.

“Aliran anak sungai yang dulunya ada sekarang diduga sudah hilang karena ditimbun. Yang terlihat saat ini hanya parit-parit yang diduga dibuat menggantikan aliran sungai alami tersebut. Kami meminta instansi terkait segera melakukan pengecekan di lapangan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Sejumlah warga meminta agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan langsung dan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan tersebut.

“Kalau benar ada penanaman sawit sampai ke bibir sungai, ini sangat berbahaya untuk lingkungan. Bisa menyebabkan abrasi, longsor, dan merusak ekosistem sungai,” ujar warga lainnya.

Selain meminta DLH melakukan pemeriksaan, warga juga mendesak Kapolda Riau untuk melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas PT Sinar Haska Lestari, termasuk menelusuri legalitas pengelolaan lahan, kepatuhan terhadap aturan lingkungan hidup, serta dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan.

“Kami meminta Kapolda Riau turun tangan dan melakukan audit terhadap PT SHL. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran, kami berharap ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai lingkungan rusak dan masyarakat yang menanggung dampaknya,” kata seorang tokoh masyarakat setempat.

Masyarakat juga mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk tidak tinggal diam apabila ditemukan adanya pelanggaran aturan lingkungan hidup.

Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pihak dilarang melakukan aktivitas yang dapat mengakibatkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan. Selain itu, kawasan sempadan sungai memiliki aturan perlindungan tersendiri guna menjaga fungsi ekologis dan mencegah bencana lingkungan.

Apabila dugaan penimbunan aliran sungai dan perubahan bentang alam tanpa izin yang sah terbukti benar, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, sumber daya air, serta tata kelola kawasan sempadan sungai. Pelaku dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, maupun pidana sesuai peraturan yang berlaku.

Warga meminta agar pihak berwenang memberikan sanksi tegas apabila dugaan tersebut terbukti benar, termasuk evaluasi izin usaha hingga proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami berharap DLH benar-benar serius turun ke lapangan dan Kapolda Riau dapat memerintahkan jajarannya untuk melakukan audit serta penyelidikan secara transparan. Jangan sampai kerusakan lingkungan dibiarkan terus terjadi,” tambah warga lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sinar Haska Lestari belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penanaman sawit di bantaran Sungai Buluh maupun dugaan penimbunan aliran anak sungai yang disampaikan masyarakat.

Tim

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *