👑Mahkotariau.com- Kampar – Riau – Pemecahan Pos Anggaran & Hasil Belum Terlihat, Inspektorat Kampar Diminta Turun
Sesuai UU Desa: Warga Berhak Tahu Rincian & Hasil Dana Desa Parit Baru
Laporan Belum Terpajang, Kejari Kampar Diminta Verifikasi Fisik Kegiatan Parit Baru Pengelolaan Dana Desa Parit Baru, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, periode 2023–2025 memunculkan pertanyaan warga. Total anggaran terserap mendekati Rp 2,3 miliar, namun sejumlah kegiatan bernilai besar belum terlihat bukti fisiknya secara jelas.
Data Lengkap Penyaluran
👉Tahun 2023 — Pagu: Rp 740.879.000
-
Tahap I: Rp 405.863.700 (54,78%) | Tahap II: Rp 222.263.700 (30,00%) | Tahap III: Rp 112.751.600 (15,22%)
-
Pos menonjol: Peningkatan Produksi Peternakan Rp 148.800.000 | Keadaan Mendesak Rp 183.600.000 | RTLH Rp 165.000.000
👉Tahun 2024 — Pagu: Rp 810.710.000
-
Tahap I: Rp 486.426.000 (60,00%) | Tahap II: Rp 324.284.000 (40,00%) — sesuai aturan Desa Mandiri
-
Pos menonjol: Ketahanan Pangan Rp 170.600.000 | Keadaan Mendesak Rp 93.600.000 | PAUD Rp 54.000.000
-
Kejanggalan pencatatan: Profil Desa dicatat 2x, Operasional Desa 3x, Posyandu 2x
👉 Tahun 2025 — Pagu: Rp 809.238.000
-
Tahap I: Rp 485.542.800 (60,00%) | Tahap II: Rp 323.695.200 (40,00%) — sesuai aturan Desa Mandiri
-
Pos menonjol: Sumber Air Bersih Rp 128.377.000 | RTLH Rp 79.850.000 | Posyandu tercatat 2x
Sorotan Utama: Hasil Fisik Belum Terlihat
Warga menegaskan hal yang paling ditanyakan adalah bukti nyata kegiatan besar tersebut:
-
Rp 148.800.000 — Peningkatan Produksi Peternakan (2023) → belum terlihat usaha ternak yang merata
-
Rp 170.600.000 — Penguatan Ketahanan Pangan (2024) → belum ada lumbung desa atau hasil program yang dirasakan umum
-
Rp 128.377.000 — Sumber Air Bersih (2025) → warga tanya lokasi dan manfaatnya
“Kami tidak meminta yang lain, cukup tunjukkan bukti fisiknya — di mana letaknya, kapan dibangun, siapa yang merasakan manfaatnya. Itu hak kami,” ujar salah satu warga.
👉Dasar Hukum
-
UU No. 6/2014 Pasal 68 — Warga berhak mengetahui informasi penyelenggaraan desa
-
UU No. 14/2008 (KIP) — Setiap warga berhak mengakses informasi penggunaan anggaran
-
Permendagri No. 20/2018 — APBDes, Realisasi, dan LPJ wajib dipajang di tempat mudah diakses
-
Permendes PDTT No. 16/2025 — Kegiatan, lokasi, dan anggaran wajib dipublikasikan secara terbuka
-
PMK No. 108/2024 — Penyaluran dana mensyaratkan bukti realisasi capaian kegiatan
Hingga kini, laporan pertanggung jawaban lengkap belum terpajang di Balai Desa Parit Baru.
Warga memohon Inspektorat Kabupaten Kampar dan Kejaksaan Negeri Kampar untuk turun melakukan verifikasi fisik langsung ke lapangan: apakah kegiatan benar terlaksana, sesuai nilainya, dan bermanfaat bagi warga luas.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Parit Baru.
Tim.
























