Gawat,,!! Kades Kedabu Rapat Diduga Mantan Narapidana, Kini Menjadi Kades Kembali, Kok Bisa Ya?

Terpopuler3967 Dilihat
banner iklan ukuran 468x60

👑Mahkotriau.comKepulauan Meranti – Riau:Salah satu syarat sebagai calon kepala desa adalah tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara serta tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih.

Ketentuan dan aturan ini tentunya tidak berlaku bagi Mantan Kepala Desa Kedaburapat, Mahadi, karena dirinya saat ini kembali menjadi kepala desa kedaburapat, walaupun aturan yang ada di negara kita sejatinya Kades Mahadi tidak bisa menjabat sebagai Kades lagi. Selasa (12/8/2025)

banner 336x280

Dari informasi yang didapat dari masyarakat yang enggan disebutkan namanya (narasumber), Mahadi, pada pada tahun 2021, pernah tersandung kasus ilegal logging (pembalakan liar), waktu itu Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan 3.200 batang kayu hasil pembalakan liar yang diduga milik Kades Mahadi.

Dalam kasus ini, Kades Mahadi didakwa melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pelaku ilegal logging dapat diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

“Disini sangat jelas, Kades Mahadi pernah melakukan perbuatan melawan hukum atau pernah divonis bersalah, dan menjalani hukuman penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, serta denda sebesar Rp 500 juta. Tapi kenapa Kades Mahadi masih bisa atau tetap menjalankan aktivitas dan tugasnya sebagai Kades, ini ada apa?,” ujar narasumber.

Selanjutnya, narasumber mengungkapkan bahwa saat ini Kades Kedaburapat tetap aktif dan jabatan nya diperpanjang 2 tahun kedepan.

Untuk itu, narasumber berharap kepada Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, agar tidak memberlakukan Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/3795/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa pada tanggal 31 Juli 2025, kepada Kades Kedaburapat Mahadi, karena sudah sangat jelas bertentangan dengan aturan yang ada di negara Republik Indonesia.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media ini belum mengkonfirmasi Kades Mahadi untuk dimintai tanggapannya, dan akan mengkonfirmasi ulang untuk pemberitaan selanjutnya, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius.

Berita ini akan mengalami perubahan apabila Kades Mahadi sudah menggunakan hak jawab nya ataupun klarifikasi nya kepada media ini.

Catatan Redaksi:

Perlu kita ketahui bersama bahwa Apabila ternyata kepala desa tersebut telah divonis (dinyatakan sebagai terpidana) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka kepala desa yang bersangkutan diberhentikan (diberhentikan tetap) oleh Bupati/Walikota.

Seorang kepala desa yang pernah melakukan tindakan pidana dan telah divonis dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seharusnya diberhentikan dari jabatannya. Pemberhentian ini dilakukan oleh bupati/walikota. Namun, mekanisme penggantian kepala desa tersebut bergantung pada sisa masa jabatannya.

Alasan Pemberhentian, UU Desa (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri

Pasal 40 huruf (f) menyebutkan bahwa kepala desa dapat diberhentikan jika melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Calon kepala desa yang pernah dipidana harus jujur dan terbuka kepada publik mengenai riwayat hukumnya, terutama jika pernah dipenjara karena tindak pidana yang diancam hukuman berat.

(Red/Tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *