GELOMBANG KETIGA OTOKRATISASI DAN UJIAN KONSOLIDASI DEMOKRASI INDONESIA

Terpopuler2345 Dilihat

đź‘‘Mahkotariau.com-;Pekanbaru – Riau: Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Kordiv P2H) Bawaslu Provinsi Riau, Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Politik Universitas Nasional Laporan-laporan pemantau demokrasi yang terbit sepanjang tahun 2026 menyampaikan pesan yang hampir seragam: dunia sedang memasuki fase kemunduran demokrasi yang belum pernah terjadi dengan skala dan kecepatan seperti sekarang.

V-Dem Institute dalam Democracy Report 2026 bahkan menyebut fenomena ini sebagai “gelombang ketiga otokratisasi” (third wave of autocratisation), yaitu proses pelemahan demokrasi yang berlangsung serentak di berbagai kawasan dunia, tanpa harus melalui kudeta atau pembubaran pemilu secara formal.

Pemilu tetap digelar, namun independensi peradilan, kebebasan pers, dan mekanisme checks and balances tergerus perlahan dari dalam.

Freedom House dalam laporan Freedom in the World 2026 melengkapi gambaran tersebut dengan data yang lebih konkret. Lebih dari 40 persen penduduk dunia kini hidup di negara yang mengalami penurunan kualitas kebebasan politik dan sipil. Yang paling mengejutkan, penurunan itu kini menjalar ke negara-negara demokrasi mapan.

Amerika Serikat, yang selama dua abad menjadi rujukan demokrasi konstitusional dunia, kehilangan tiga poin skor demokrasinya hanya dalam satu tahun terakhir, melengkapi tren penurunan sebesar dua belas poin sejak 2005. Uni Eropa turut memangkas anggaran bantuan demokrasi ke luar negeri, sebuah sinyal bahwa negara-negara donor pun tengah menghadapi krisis kepercayaan terhadap proyek demokratisasi global.

Ketika Negara Adidaya Ikut Terguncang
Kasus Amerika Serikat menjadi sorotan utama dalam laporan-laporan tersebut. Para peneliti di V-Dem Institute menyebut kemunduran demokrasi Amerika sebagai yang tercepat yang pernah tercatat dalam sejarah modern, bahkan lebih cepat dibanding proses yang dialami negara lain dalam satu dekade penuh.

Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt dalam How Democracies Die (2018) telah mengingatkan lebih awal bahwa ancaman terhadap demokrasi Amerika tidak datang dari tank dan senjata, melainkan dari elite politik yang secara bertahap melonggarkan norma-norma demokratis demi kepentingan kekuasaan jangka pendek.

Pemangkasan program bantuan luar negeri, penarikan diri dari sejumlah organisasi internasional, serta sikap yang semakin longgar terhadap dugaan kecurangan pemilu di negara lain menjadi indikator tambahan yang memperkuat kekhawatiran tersebut. Pemilu paruh waktu Amerika Serikat pada 2026 pun disebut para pengamat sebagai ujian penting: jika integritas kelembagaan pemilu kembali menurun, Amerika Serikat berisiko tergelincir lebih jauh ke arah otokrasi parsial.

Fenomena serupa terjadi di kawasan lain dengan corak yang berbeda-beda. India, sebagai demokrasi terbesar di dunia, mengalami penurunan skor demokrasi selama empat belas tahun berturut-turut akibat meningkatnya tekanan terhadap pers, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok minoritas.

Hungaria dan Polandia tetap menjadi contoh klasik illiberal democracy dalam istilah Fareed Zakaria (2003), yakni negara yang tetap menyelenggarakan pemilu namun mengikis kebebasan sipil dan independensi peradilan. Sementara itu, Freedom House mencatat bahwa dalam rentang satu dekade terakhir, dua puluh tiga negara mengalami penurunan kualitas kebebasan, termasuk Indonesia, meskipun penurunan tersebut jauh lebih moderat dibanding negara-negara yang mengalami keruntuhan demokrasi total seperti Myanmar.

Indonesia di Tengah Arus Otokratisasi Global Indonesia tidak berdiri di luar arus ini. Memasuki awal tahun 2026, ruang publik nasional diramaikan oleh wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang oleh sebagian kalangan masyarakat sipil dipandang sebagai langkah mundur karena berpotensi mengembalikan hak memilih kepala daerah dari rakyat kepada segelintir elite partai.

Perdebatan tentang RAPBN dan tunjangan anggota legislatif turut memanaskan suasana, disusul ketegangan hubungan antara DPR dan pemerintah dalam pembahasan sejumlah rancangan undang-undang strategis. Pada pertengahan tahun, gerakan mahasiswa kembali menjadi sorotan, sekaligus menghadirkan perdebatan baru tentang bagaimana menjaga kemurnian gerakan sipil dari upaya penunggangan kepentingan politik praktis.

Di tengah dinamika tersebut, agenda reformasi hukum pemilu dan pilkada langsung yang telah lama digaungkan para pemerhati kepemiluan menjadi semakin relevan untuk segera direalisasikan, bukan sekadar wacana tahunan. Polarisasi politik, politik uang, dan disinformasi digital, tiga persoalan struktural yang telah lama diidentifikasi sejak Pemilihan Presiden 2014, tetap menjadi tantangan utama yang belum sepenuhnya teratasi.

Marcus Mietzner (2019) menjelaskan bahwa pergeseran kompetisi politik dari adu gagasan menuju mobilisasi identitas di ruang digital memperlemah kualitas demokrasi deliberatif, karena keputusan publik lebih banyak dipengaruhi oleh loyalitas kelompok ketimbang pertimbangan rasional atas kebijakan.

Legitimasi Domestik sebagai Modal Diplomasi yang perlu terus ditegaskan, kualitas demokrasi domestik bukan sekadar urusan tata kelola dalam negeri, melainkan juga fondasi bagi wibawa politik luar negeri suatu bangsa. Negara dengan legitimasi elektoral yang kuat dan institusi demokrasi yang kredibel akan lebih dipercaya oleh mitra internasional, sebaliknya negara yang legitimasinya dipertanyakan akan kesulitan menjalankan diplomasi yang efektif.

Dalam situasi dunia yang oleh V-Dem disebut mengalami otokratisasi serentak lintas kawasan, negara-negara yang mampu menjaga integritas demokrasinya justru akan memiliki daya tawar lebih besar dalam pergaulan internasional.
Rekomendasi Kebijakan

Menghadapi arus otokratisasi global yang juga menyentuh Indonesia, sejumlah agenda perlu segera diperkuat.

Pertama, mempercepat pembahasan revisi undang-undang pemilu dan pilkada agar integritas penyelenggaraan pemilu semakin terjamin, sekaligus menutup celah kembalinya pemilihan kepala daerah ke mekanisme yang mengurangi partisipasi langsung rakyat.

Kedua, memperkuat independensi lembaga peradilan dan penyelenggara pemilu agar mekanisme checks and balances berjalan efektif di tengah tekanan politik jangka pendek.

Ketiga, meningkatkan literasi digital dan literasi politik masyarakat untuk membendung disinformasi dan politik identitas yang kian masif di ruang digital.

Keempat, menjaga ruang gerak masyarakat sipil, termasuk gerakan mahasiswa, agar tetap independen dan tidak menjadi kendaraan kepentingan politik praktis.

Kelima, Indonesia perlu mengambil peran lebih aktif dalam forum internasional untuk turut menjaga norma-norma demokrasi global, sejalan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif.

Penutup

Laporan Freedom House 2026 dan Democracy Report 2026 dari V-Dem Institute sesungguhnya menjadi peringatan bagi semua bangsa, termasuk Indonesia, bahwa demokrasi tidak pernah berada dalam kondisi aman secara permanen. Kemunduran demokrasi hari ini tidak selalu datang melalui kudeta atau pembubaran konstitusi, tetapi melalui erosi bertahap yang mudah luput dari perhatian publik.

Bagi Indonesia, momentum ini seharusnya menjadi pengingat untuk mempercepat konsolidasi demokrasi substantif, bukan sekadar prosedural, agar fondasi demokrasi yang kokoh di dalam negeri dapat menopang posisi dan kewibawaan Indonesia di panggung dunia.

Referensi
Freedom House. (2026). Freedom in the World 2026: The Growing Shadow of Autocracy. Freedom House.
Levitsky, S., & Ziblatt, D. (2018). How Democracies Die. Crown.
Mietzner, M. (2019). Rivalry and Reform in Indonesia: The Politics of Democratization. NUS Press.
Nord, M., Good God, A., & Lindberg, S. I. (2026). Democracy Report 2026: Unraveling the Democratic Era? V-Dem Institute, University of Gothenburg.
Zakaria, F. (2003). The Future of Freedom: Illiberal Democracy at Home and Abroad. W.W. Norton & Company.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *