👑Mahkotariau.com – Tapung – Kampar: Kapolda Riau Irjen. Pol. Hery Heryawan., sangat cinta lingkungan, tapi sebaliknya APH Setempat dalam hal ini Polsek Tapung, terkesan menutup mata dengan adanya pengrusakan lingkungan dengan adanya pembiaran aktivitas Galian C atau Kuari yang diduga kuat Ilegal milik Slamet, yang berada di Jalan Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Tim Investigasi media ini mendesak Aparat Penegak Hukum ( APH ) di Wilayah hukum Polda Riau Khususnya di Wilayah hukum Polres Kampar, Polsek Tapung, agar segera menertibkan tambang kuari atau galian c. Senin (11/8/2025)
Dari pantauan media ini, tampak dengan jelas kuari tersebut melakukan aktivitasnya dengan mengesampingkan kerusakan lingkungan dan terkesan kebal hukum
Penambangan dilakukan terang- terangan apalagi lokasi yang dikerok merupakan lahan produktif dan jarak nya pun tidak jauh dari lingkungan Warga Masyarakat, dan bila ini dilakukan dengan waktu yang cukup lama maka akan berdampak kepada abrasi atau kerusakan pada lingkungan. Selain itu besar sekali kemungkinan nya terjadinya longsor.
Kuari yang sudah lama beraktivitas ini, setiap hari nya ada puluhan mobil mengantri untuk mengangkut tanah galian c yang diduga ilegal tersebut.
Tim investigasi media ini” sangat menyesalkan keberadaan kuari/ galian c yang diduga ilegal ini beraktivitas dengan cara merusak lingkungan
“Saya sangat heran, kenapa APH setempat kok diam membisu, bahkan terkesan tutup mata dengan aktivitas diduga ilegal ini, padahal aktivitas ini sudah sangat meresahkan masyarakat setempat dan aktivitas nya dapat merusak lingkungan sekitar.
Akan tetapi kok tidak ada teguran atau pun ditindak lanjuti oleh pihak Polres Kampar atau Polsek Tapung, ini ada apa? Kata Tim investigasi media ini
Saat tim mencoba mengkonfirmasi dilapangan, tim bertemu dengan seorang masyarakat yang enggan disebutkan namanya, dan mengatakan bahwa Kuari tersebut sudah lama beraktifitas dan kuari tersebut milik Slamet, tutup nya.
Penambangan terkait pengrusakan lingkungan sudah menjadi atensi dari Pusat bahkan Pemerintah Provinsi Riau dan kenapa hal ini tidak ada perhatian yang serius ataupun melakukan tindakan seperti menangkap para pelaku dan menghentikan aktivitasnya oleh APH, tegas Tim investigasi.
Kami berasumsi, aktivitas ilegal ini sangat kuat aroma adanya campur tangan oleh oknum-oknum APH, karna dampak buruk dari aktifitas ini sangat banyak yang di rugikan terutama dampak tanah longsor hingga merusak lingkungan sekitar, paparnya.
Untuk itu kami dari tim investigasi media berharap Kapolda Riau dan Kapolres Kampar, Polsek Tapung, untuk segera turun ke lokasi tambang kuari Ilegal tersebut karna keberadaannya sudah sangat meresahkan Masyarakat dan segera tangkap pemiliknya.
Perlu kita ketahui bersama bahwa,” aktivitas galian C ilegal sudah sangat jelas melanggar pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah,”. tutup Tim investigasi media ini.
Bersambung,,,,,,……
(Tim)