Lapor Pertamina,,!! SPBU No. 14.284.684 Salo Diduga “Join” Dengan Mafia BBM, Pengawas nya Bernama Reben Melakukan Pembiaran, Kapolres Kampar Diminta Bertidak Tegas

Terpopuler2251 Dilihat

đź‘‘Mahkotariau.com – Kuok – Kampar: SPBU No. 14.284.684 yang berada di Jalan Lintas Bangkinang – Sumbar, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, tempat surga para mafia minyak, kuat dugaan, bahwa mafia minyak sudah bekerja sama dengan pihak pengelola SPBU.

Setiap hari SPBU No. 14.284.684 di krumuni kendaraan mobil langsir roda empat untuk mengisi BBM jenis solar, bahkan diduga ada kendaraan mobil langsir terpantau oleh awak media tidak memiliki plat nomor. Sabtu (3/10/2026).

Dari pantauan tim investigasi awak media dilapangan, tampak dengan jelas sebuah mobil Tampa plat dengan kaca gelap, bolak balik dengan waktu yang sangat dekat melakukan pengisian BBM jenis solar, di SPBU No. 14.284.684

“Yang lebih mengejutkan lagi, ada mobil lainnya, dengan plat mobilnya selalu bertukar-tukar, kemungkinan besar untuk menutup kecurigaan masyarakat dan supaya terbaca oleh barcode saat melakukan pengisian BBM”, ungkap tim investigasi awak media.

“Mustahil kegiatan ilegal ini tidak diketahui oleh pihak SPBU/ operator SPBU, kuat dugaan adanya operator SPBU sudah kong kalikong dengan para mafia BBM bersubsidi, dan pengawas nya yang bernama Reben diduga sudah berkerja sama dengan para pelangsir BBM bersubsidi jenis solar”, ungkap tim investigasi.

Antrian mobil langsir tentunya menyebabkan kemacetan sampai ke jalan raya, sehingga selain merugikan negara juga merugikan Masyarakat ataupun pengguna jalan, kata tim.

Tim investigasi awak media berharap kepada Aparat penegak hukum ( APH) dan Pertamina memberikan Sangsi Tegas terhadap SPBU 14.284.684 Salo.

Adanya pelangsiran BBM bersubsidi tentunya telah melanggar UU Migas yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur seluruh kegiatan usaha di sektor minyak dan gas di Indonesia.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak SPBU yang bernama Reben belum dapat dikonfirmasi, karena tidak ada di tempat, yang ada hanya operator yang sedang melayani konsumen.

Berita ini akan mengalami perubahan apabila pihak SPBU No. 14.284.684 sudah melakukan klarifikasi atas berita yang telah diterbitkan.

Media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Catatan Redaksi:

Pemberitaan ini berdasarkan investigasi lapangan dan keterangan sumber. Seluruhnya masih dalam ranah diduga dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Bersambung…….

(Red/Tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *