Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru

Terpopuler2440 Dilihat

👑Mahkotariau.com-PEKANBARU – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggelar operasi gabungan di salah satu tempat hiburan malam di Pekanbaru, Minggu dini hari. Dalam operasi tersebut, sebanyak 68 orang diamankan dan 63 orang di antaranya dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol I Putu Yudha Prawira menjelaskan, operasi yang berlangsung sekitar pukul 02.30 WIB itu merupakan tindak lanjut dari penyelidikan selama kurang lebih satu bulan terhadap tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika.

Sebanyak 68 orang yang diamankan terdiri dari pengunjung, pelayan atau waitress, petugas keamanan, hingga asisten manajer tempat hiburan malam tersebut. Dari hasil pemeriksaan urine, sebanyak 42 dari 47 laki-laki dinyatakan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin. Sementara itu, seluruh 21 perempuan yang menjalani pemeriksaan juga dinyatakan positif mengandung kedua zat tersebut.

“Dari total 68 orang yang kami amankan, sebanyak 63 orang dinyatakan positif berdasarkan hasil tes urine. Namun, hasil tersebut masih perlu didalami untuk menentukan peran dan penanganan lebih lanjut terhadap masing-masing orang,” jelas Putu, Senin (12/10/2026).

Dalam operasi itu, petugas turut menyita barang bukti berupa 7,5 butir ekstasi, ganja seberat 1,6 gram, serta uang tunai sebesar Rp14,3 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Uang tersebut disita dari salah seorang pengunjung yang tengah didalami dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan jaringan pemasok narkotika. Pemeriksaan terhadap telepon genggam, bukti transaksi pembelian, serta rekening pihak-pihak terkait juga akan dilakukan guna menelusuri aliran transaksi dan mengidentifikasi pihak yang diduga menjadi pemasok.

Dari 68 orang yang diamankan, sebanyak 60 orang telah diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau untuk menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu. Tim yang melibatkan unsur kepolisian, kejaksaan, BNN, dan tenaga medis tersebut akan memberikan rekomendasi penanganan berdasarkan hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, delapan orang lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing, termasuk kemungkinan keterlibatan dalam peredaran narkotika. Polisi belum menyimpulkan apakah mereka berperan sebagai pengedar, pihak yang turut serta mengedarkan, atau konsumen.

“Kami masih mendalami keterlibatan masing-masing. Apakah ada yang menjadi pengedar, turut serta mengedarkan, atau hanya sebagai konsumen, semuanya masih dalam proses pemeriksaan,” tegas Putu.

Polda Riau juga membuka kemungkinan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Pekanbaru apabila hasil penyelidikan dan penyidikan membuktikan bahwa tempat hiburan malam tersebut digunakan sebagai lokasi peredaran narkotika. Langkah lanjutan terhadap tempat usaha itu akan ditentukan berdasarkan bukti dan hasil pengembangan perkara, sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi turut memperkenalkan program “Bersama Polri, Pulih Bersama”, dengan tagline “Polisi Bersama Masyarakat, Berantas Bandar dan Pengedar, Pulihkan Pengguna.” Program di bawah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri tersebut mengedepankan penindakan terhadap jaringan bandar dan pengedar sekaligus pendekatan pemulihan bagi pengguna atau pecandu yang memenuhi kriteria rehabilitasi.

Akmadi menegaskan, upaya pemberantasan narkotika terus dilakukan melalui sinergi antara Bareskrim Polri, Polda Riau, dan jajaran polres. Pendekatan penegakan hukum dan pemulihan diharapkan dapat berjalan beriringan, dengan sasaran utama memutus jaringan peredaran narkotika sekaligus memberikan kesempatan bagi pengguna yang memenuhi persyaratan untuk pulih.

“Penegakan hukum tidak hanya diarahkan untuk mengungkap jaringan bandar dan pengedar, tetapi juga memberikan kesempatan pemulihan kepada pengguna atau pecandu yang memenuhi kriteria rehabilitasi,” tutup Akmadi.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *