Pemohonan Rj Sudah Diajukan, Pelapor Dan Terlapor Telah Berdamai, Namun Tersangka Masih Ditahan Polresta Pekanbaru

Terpopuler2262 Dilihat

👑Mahkotariau.com-Pekanbaru — MS Law Firm mempertanyakan belum dilaksanakannya Restorative Justice (RJ) oleh Polresta Pekanbaru terhadap perkara yang telah mempertemukan pelapor dan terlapor dalam penyelesaian secara damai.

Perdamaian antara pelapor dan terlapor telah dilakukan pada 26 Agustus 2026. Pelapor juga telah menyatakan tidak lagi ingin melanjutkan perkara dan telah mengajukan pencabutan laporan.

Dalam perkara tersebut, klien kami dikenakan Pasal 466 KUHP. Setelah ditunjuk sebagai kuasa hukum pada 7 September 2026, kami telah secara resmi mengajukan permohonan Restorative Justice kepada Kapolresta Pekanbaru dan Kasatreskrim Polresta Pekanbaru.

Namun hingga hari ini, permohonan tersebut belum direalisasikan, sementara klien kami masih berada dalam tahanan.

Kami menilai kondisi ini perlu mendapatkan perhatian serius karena semua pihak yang berkepentingan dalam perkara telah menghendaki penyelesaian secara damai, dan persyaratan administratif maupun materiil untuk pengajuan RJ telah kami lengkapi.

Semangat penegakan hukum saat ini juga tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi memberikan ruang bagi penyelesaian perkara yang mengutamakan pemulihan, perdamaian, kepentingan korban, dan keadilan substantif.

Yang menjadi pertanyaan kami, ketika pelapor telah memaafkan, telah berdamai, telah menyatakan tidak ingin melanjutkan perkara, bahkan telah mengajukan pencabutan laporan, atas dasar apa klien kami tetap harus ditahan tanpa adanya kejelasan mengenai tindak lanjut permohonan RJ tersebut?

Kami juga mempertanyakan adanya alasan bahwa pelaksanaan RJ harus menghadirkan saksi dari kelompok masyarakat atau lingkungan tempat para pihak berdomisili.

Apakah ketika tidak ada pihak dari kelompok masyarakat yang hadir, kemudian hak para pihak untuk menyelesaikan perkara secara restoratif menjadi gugur?

Menurut kami, hal tersebut jangan sampai dijadikan hambatan administratif yang justru mengalahkan substansi perdamaian yang telah dicapai oleh pelapor dan terlapor.

Lebih lanjut, kami memperoleh informasi bahwa penyelesaian RJ justru diarahkan untuk dilakukan di tingkat kejaksaan. Padahal, para pihak secara jelas menghendaki agar proses penyelesaian secara restoratif dilakukan di tingkat kepolisian.

Kami mempertanyakan mengapa penyelesaian yang dikehendaki para pihak di tingkat Polresta Pekanbaru justru diarahkan ke tingkat kejaksaan, sementara permohonan RJ kepada penyidik dan Kapolresta Pekanbaru telah kami ajukan secara resmi.

Kami tidak ingin berspekulasi mengenai adanya kepentingan tertentu di balik belum dilaksanakannya RJ tersebut. Namun, kami meminta agar seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, MS Law Firm secara resmi meminta perhatian dan atensi dari Kapolda Riau serta Kabid Propam Polda Riau untuk menindaklanjuti persoalan ini dan memastikan apakah proses penanganan perkara serta permohonan Restorative Justice telah berjalan sesuai dengan prosedur.

Kami juga telah menyampaikan persoalan ini kepada Irwasda Polda Riau sebagai bentuk upaya pengawasan agar perkara ini dapat segera mendapatkan penyelesaian yang berkeadilan.

Kami menegaskan, upaya hukum yang kami lakukan bukan untuk menghambat proses penegakan hukum, melainkan memastikan bahwa hukum tidak hanya menghadirkan kepastian, tetapi juga keadilan dan kemanfaatan bagi para pihak.

Apabila korban sendiri telah memaafkan, para pihak telah berdamai, laporan telah dimohonkan untuk dicabut, dan para pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara restoratif, maka semangat tersebut seharusnya menjadi pertimbangan serius bagi aparat penegak hukum.

Kami meminta Polresta Pekanbaru segera memberikan kepastian terhadap permohonan Restorative Justice yang telah kami ajukan dan tidak menjadikan alasan-alasan administratif yang tidak substansial sebagai penghambat penyelesaian perkara secara restoratif.

Kami berharap Kapolda Riau, Kabid Propam Polda Riau, dan Irwasda Polda Riau dapat memberikan atensi terhadap persoalan ini sehingga proses hukum terhadap klien kami benar-benar berjalan sesuai prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan keadilan. (Rilis)

MS LAW FIRM
Mirwansyah, S.H., M.H.
Kuasa Hukum

Sumber: Haluan Pos

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *