PENERTIBAN PARKIR & PENGATURAN LALU LINTAS di Taman Bangkinang Kota

Terpopuler2798 Dilihat

👑Mahkotariau.com- Kampar – Dinas Perhubungan (Dishub) Kab. Kampar melalui UPT Perparkiran melaksanakan Giat Penertiban Perparkiran dan Pengaturan Lalu Lintas di Daerah Taman Kota Bangkinang, Sabtu (30/5/2026).

Kegiatan tersebut merupakan tindaklanjut atas laporan Masyarakat terkait Hambatan Lalu Lintas karena Parkir tidak sesuai peruntukan. Giat penertiban parkir dimulai dengan penjagaan simpul rawan parkir sembarangan, terutama di sekitar lingkungan Taman Kota Bangkinang untuk memastikan kelancaran lalulintas dan keselamatan pengguna jalan.

Kemudian dilanjutkan dengan operasi penertiban parkir di tikungan Simpang Jalan Jend. Ahmad Yani dengan Jalan Prof. M. Yamin SH. Yang mana daerah tersebut sering terjadi hambatan lalu lintas akibat parkir kendaraan di daerah dilarang parkir. Sekaligus pemasangan rambu dilarang parkir pada Lokasi tersebut.

Dishub menghimbau bagi seluruh pengendara untuk lebih patuh akan aturan dengan memarkir kendarannya di lokasi-lokasi yang sudah disediakan dan terlebih selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas, untuk keamanan dan kenyamanan pengendara lainnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada jukir agar mengatur kendaraan dengan baik agar tidak melebar ke badan jalan dan memarkirkan kendaraan ditempat-tempat resmi yang disediakan sehingga tidak mengganggu kelancaran arus lalulintas. Serta kepada jukir agar melayani pengguna jasa dengan ramah dan sopan.

“Kami terus mengingatkan jukir agar tidak menarik tarif parkir di luar ketentuan, sigap melayani pengguna parkir, menata kendaraan dengan baik, tidak mengganggu jalan,”ujar Kepala UPT Perparkiran Dishub Kampar, Syukri Makmur, MM.

Petugas juga menegaskan kembali bahwa tarif resmi sesuai Perda No. 9 Tahun 2023 adalah:

✅ Roda 2: Rp 1.000

✅ Roda 4: Rp 2.000

UPT Perparkiran Dishub Kab. Kampar terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, menjaga parkir, dan memastikan seluruh juru parkir mematuhi peraturan yang berlaku.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *