Pesan Kapolda Riau “Green Policing” Diabaikan”, Galian C “Ilegal” KM 15 di Wilkum Polres Kampar Polsek Tapung Diduga Milik Hatio Bebas Beraktivitas alias “Kebal Hukum”.

Terpopuler2429 Dilihat

👑Mahkotariau.com- Kampar: Sebagai komitmen dalam melindungi alam dan masyarakat, sejalan dengan prinsip “Tuah dan Marwah” Melayu, Polda Riau siap menjadi garda terdepan dalam menjaga lingkungan.

Hal tersebut tentunya bertolak belakang dengan apa yang terjadi di Jalan Garuda Sakti Km 15, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, saat tim media ini melakukan investigasinya terlihat dengan jelas aktivitas merusak lingkungan secara terang-terangan tanpa adanya upaya penindakan dari APH setempat dalam hal ini jajaran Polsek Tapung, Polres Kampar, maupun Dinas terkait. Jumat (31/7/2026).

Menurut sumber, lokasi tambang sempat ditutup oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau sekitar satu tahun lalu. “Sudah pernah ditutup setahun lalu oleh ESDM,” kata sumber tersebut. Meski demikian, aktivitas di lokasi diduga berlanjut. Warga mengeluhkan dampak dari operasi itu: tidak adanya kontribusi jelas bagi daerah, kerusakan jalan akibat kendaraan berat, serta debu yang beterbangan dan mengganggu lingkungan sekitar.

Awak media berupaya mengonfirmasi kepada pihak yang diduga pemilik usaha, yang diketahui dengan inisial H alias Hatio. Saat dihubungi, H mengaku hanya “kerja-kerja saja” namun enggan menjawab ketika ditanya apakah memiliki izin usaha pertambangan. Pernyataan H ini menimbulkan pertanyaan soal kepatuhan terhadap regulasi pertambangan.

Padahal, praktik penambangan tanpa izin jelas melanggar peraturan perundang-undangan dan berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan masyarakat sekitar. Namun ironisnya, aktivitas tersebut seolah berjalan tanpa hambatan.

Di lokasi terlihat aktivitas pengerukan material tanah berlangsung normal seperti tak tersentuh hukum. Tidak tampak adanya pengawasan maupun tindakan penertiban dari aparat penegak hukum setempat.

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar, mengapa aktivitas ilegal tersebut tetap beroperasi terang-terangan? Padahal Kapolda Riau Irjen. Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H. sebagai penggagas visioner menyatukan tugas kepolisian dengan perlindungan lingkungan hidup, menjadikan Riau lebih hijau, pertanyaan kenapa bawahannya tidak satu komando menjalankan perintah atasannya?

Kapolsek Tapung, Kompol Y. Emanuel Bambang Dewanto, S.H., yang dihubungi menyatakan sedang berada di rumah sakit dan mengarahkan awak media untuk berkoordinasi langsung dengan Kanit Tipidter Polres Kampar. “Coba info ke Kanit Tipidter Polres yang pernah turun bersama,” tulis Kapolsek dalam pesan singkat.(Sumber: Respon)

Di bawah kepemimpinan Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S., S.I.K., publik kini mempertanyakan keseriusan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di Wilayah Hukum nya. Pasalnya, praktik galian C tanpa izin di wilayah hukum Polres Kampar bukan kali ini saja menjadi sorotan.

Perlu kita ketahui bersama bahwa Pelaku tambang galian C (batuan) ilegal di Indonesia terancam sanksi berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal 158 UU 3/2020 mengatur pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku yang menambang tanpa izin, mencakup penghentian operasi, penyitaan alat berat, hingga denda administratif.

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau SIPB) terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sanksi Penadah/Pembeli: Pihak yang membeli atau menggunakan hasil tambang galian C ilegal (seperti untuk proyek konstruksi) dapat dipidana sebagai penadah berdasarkan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Berita ini akan mengalami perubahan, apabila pemilik galian C yang inisial H alisa Hatio memberikan hak jawab atau klarifikasi nya, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius.

Bersambung……

(Red/Tim/**)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *