Petugas Lapas Kelas IIA Pekanbaru inisial MJK Aniaya Istri Siri Hingga Babak Belur, Korban Berharap Pelaku Segera Ditangkap

Terpopuler2399 Dilihat

đź‘‘Mahkotariau.comPekanbaru – Petugas Lapas Kelas IIA Pekanbaru inisial MJK aniaya istri siri hingga babak belur. Kejadian bermula pada tanggal 13 Juli 2026, di Jalan Thamrin, No 7 H. Korban berinisial DFA dipukuli oleh suami nya yang berinisial MJK, yang saat ini bertugas di Lapas Kelas IIA Pekanbaru,

Terkait kejadian tersebut, DFA melaporkan kejadian tersebut ke Polsek 50, dan melakukan visum et repertum di Rumah Sakit Bayangkara Pekanbaru. Kamis (27/8/2026).

Laporan tersebut tertuang di Surat Tanda Penerimaan Laporan, Nomor: LP/B/73/VII/2026/SPKT/POLSEK50/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, tanggal 13 Juli 2026, Pukul 22.40 WIB.

Dari informasi yang dihimpun oleh media ini, laporan Korban DFA di Polsek 50, sedang dalam proses tahap pemeriksaan.

Saat dikonfirmasi oleh media ini, Korban DFA, kepada media ini menerangkan bahwa dirinya saat ini mengalami trauma yang mendalam akibat ditampar, leher dicekek, dan di cengkram oleh MJK.

“Kejadian KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga) yang dialami oleh DFA, sudah sering dilakukan oleh MJK, dan diketahui oleh tetangga serta keluarga, akan tetapi karena masih menimbang usia pernikahan masih hitungan bulan, Saya enggan melaporkan kejadian yang saya alami ke Pihak kepolisian”, ujar DFA.

Tapi kejadian yang terjadi pada tanggal 13 Juli 2026 yang lalu, membuat saya trauma, ungkap DFA sambil memperlihatkan foto-foto lukanya kepada media ini.

Saya berharap kepada pihak kepolisian segera melakukan penangkapan terhadap MJK, karena sudah jelas melakukan dugaan Tindak Pidana Berat (anirat) Undang-undang Nomor Satu Tahun 2023, tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 446 UU No. 1/2023, kata DFA lirih.

DFA menyebutkan, bahwa MJK belum resmi bercerai dengan istri sahnya secara hukum.

Saat dicecar pertanyaan, apakah DFA mau berdamai dengan MJK, dengan tegas DFA mengatakan dirinya tidak ingin berdamai, agar menjadi efek jera terhadap MJK, agar tidak ada lagi tindakan penganiayaan kepada wanita lain, tutup DFA

Terkait hal tersebut, saat dikonfirmasi oleh media ini via telpon selulernya (WhatsApp) dengan no. 08117070xxxx, Kasi Kamtib Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Heru, tidak menjawab konfirmasi dari awak media sampai berita ini diterbitkan. Awak media tetap berupaya melakukan konfirmasi agar pemberitaan yang diterbitkan lebih berimbang dan tidak tendensius….

Bersambung…….

Catatan Redaksi:

Aparatur Sipil Negara (ASN) pria yang beristri lebih dari satu (poligami) tanpa izin tertulis dari pejabat yang berwenang akan dijatuhi hukuman disiplin berat.

Aturan mengenai izin perkawinan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 (perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS).

(Red*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *