Stop Berita Hoax, Novian Sihombing Akan Tempuh Jalur Hukum karena Nama Baiknya Dicemarkan

Novian Sihombing: Saya Tak Pernah Miliki Kuari Seperti Vidio Hoax Yang Telah Tersebar Luas"

Terpopuler2412 Dilihat

👑Mahkotariau.com- Pekanbaru: Beredar video yang menyebutkan “Sihombing anggota Peradi, merupakan kordinator galian C yang terletak di C, KM 17, Desa Bencah Klubi, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar”, hal tersebut langsung dibantah oleh Novian Sihombing dan menganggap hal tersebut sebuah fitnah yang tidak berdasar.

Kepada awak media, Novian Sihombing menerangkan bahwa vidio yang beredar luas di masyarakat merupakan sebuah fitnah yang kejam, dan mencemarkan nama baiknya. Minggu (17/5/2026)

Dalam kesempatan ini, saya sampaikan bahwa saya tidak pernah sama sekali menjadi pengelola dari galian C yang disebutkan.

Terkait hal tersebut, Saya akan menempuh jalur hukum karena vidio tersebut telah mencemarkan nama baik dan profesi saya sebagai advokat, apalagi disebutkan nama persatuan Peradi didalam video tersebut, ujar Novian Sihombing.

Saya berharap kedepannya, kepada semua pihak, sebelum menyebarkan video ataupun pemberitaan di media online maupun di media sosial, agar terlebih dahulu melakukan konfirmasi langsung kepada saya, agar sebuah video ataupun pemberitaan di media online yang terbit, lebih berimbang dan tidak tendensius, tutup Novian Sihombing.

Catatan Redaksi:

Perlu kita ketahui bersama bahwa, sanksi hukum pencemaran nama baik di Indonesia diatur dalam dua undang-undang utama, yakni KUHP dan UU ITE.

Pencemaran Nama Baik Umum:

Menurut Pasal 310 ayat (1) KUHP, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp4.500.

Pencemaran Nama Baik Tertulis/Gambar:

Menurut Pasal 310 ayat (2) KUHP, jika penghinaan dilakukan dengan surat atau gambar yang disiarkan atau ditempel, hukumannya adalah penjara maksimal 1 tahun 4 bulan atau denda maksimal Rp4.500.

Pencemaran Melalui Media Elektronik:

Diatur dalam Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.

(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *