👑Mahkotariau.com-Kuansing: Peredaran rokok tanpa pita cukai resmi/ ilegal masih ditemukan di sejumlah titik di Kabupaten Kuantan Singingi. Kondisi ini menjadi sorotan masyarakat yang mendorong penguatan penindakan oleh Bea Cukai dan Aparat Penegakan Hukum (APH) setempat dalam hal ini Jajaran Polres Kuansing.
Sejumlah laporan warga menyebutkan rokok yang diduga tidak bercukai dijual dengan harga di bawah pasaran dan beredar relatif terbuka. Praktik tersebut dinilai berpotensi merugikan penerimaan negara dari sektor cukai serta mengganggu persaingan usaha yang sehat di Provinsi Riau khususnya di Kabupaten Kuansing. Minggu (19/4/2026)
Dari pantauan awak media, sebuah toko bermerek “Toko Damai” yang berlokasi di Kelurahan Sungai Jering, Kota Teluk Kuantan, diduga menjadi tempat peredaran rokok ilegal dan aktivitas nya sampai saat ini tidak tersentuh oleh APH setempat.
Informasi yang dihimpun, Toko Damai ini diduga menjadi tempat persinggahan rokok ilegal, yang mana seluruh agen-agen yang ada di Kuansing, mengambil rokok ilegal nya di toko ini kemudian para agen menjual nya kembali ke Desa-desa yang ada di Kab. Kuansing.
Salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, kepada awak media ini menerangkan bahwa aktivitas penjualan yang dilakukan oleh Toko Damai dalam melakukan jual beli rokok ilegal ini sudah berlangsung cukup lama tanpa tersentuh oleh pihak kepolisian.
“Kami sangat heran pak, kenapa pihak jajaran Polres Kuansing tidak melakukan penindakan yang tegas terhadap penjual rokok ilegal, padahal toko ini boleh dikatakan berlokasi di tengah kota, mustahil pihak Kepolisian tidak mengetahui aktivitas jual-beli rokok ilegal di toko damai”, ungkap Narasumber.
Lanjutnya, saya berharap kepada Bea Cukai dan jajaran Polres Kuansing, agar serius dalam melakukan penindakan yang tegas terhadap pelaku yang merugikan negara.
” Selain itu, kami masyarakat disini berharap agar pihak kepolisian dan dinas terkait agar selalu meningkatkan pengawasan dan operasi lapangan, khususnya terhadap peredaran rokok ilegal dan barang kena cukai tanpa dokumen resmi di wilayah Kab. Kuansing khususnya di Toko Damai”, kata Narasumber.
Penguatan penindakan dinilai perlu dilakukan melalui operasi terpadu lintas-instansi, pengawasan jalur distribusi, serta penelusuran sumber pasokan hingga ke tingkat hulu. Selain itu, keterbukaan data hasil penindakan juga dianggap penting sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
Secara regulasi, produksi, distribusi, dan penjualan rokok tanpa pita cukai resmi merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang cukai dan dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda administratif, pungkasnya.
Catatan Redaksi:
Peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelaku usaha yang memproduksi, mendistribusikan, atau menjual rokok tanpa dilengkapi pita cukai resmi dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga lima tahun dan denda hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Negara dirugikan tidak hanya dari sisi pendapatan cukai, tetapi juga dari persaingan usaha yang tidak sehat yang merugikan produsen rokok legal yang taat pajak.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media ini belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak Toko Damai maupun instansi berwenang terkait dugaan peredaran rokok ilegal tersebut.
Pihak Bea Cukai Wilayah Riau maupun aparat penegak hukum setempat juga belum memberikan pernyataan resmi mengenai ada tidaknya penindakan yang sedang atau telah dilakukan terhadap jaringan distribusi rokok ilegal di Kabupaten Kuansing.
Bersambung…….
(Red)
..






















