👑Mahkotariau.com-Pekanbaru, Riau – Setelah melalui proses mediasi yang panjang dan mengedepankan asas kekeluargaan, sengketa ketenagakerjaan terkait uang pesangon antara karyawan dengan PT. Oscar Investama & Group akhirnya menemukan titik terang.
Kuasa hukum karyawan, Munawir Mattareng, S.H., M.H., membenarkan bahwa telah terjadi kesepakatan damai antara kedua belah pihak
“Alhamdulillah, kami mengapresiasi itikad baik dari manajemen PT. Oscar Investama yang akhirnya membuka ruang dialog yang konstruktif. Upaya perdamaian yang kami tempuh secara bipartit akhirnya membuahkan hasil. Hak-hak normatif klien kami terkait pesangon disepakati untuk diselesaikan,” ujar Munawir Mattareng. Kamis (8/10/2026).
Menurut Munawir, kesepakatan ini menjadi contoh baik bahwa sengketa industrial tidak harus selalu berakhir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Ungkap pria keturunan Bugis ini.
“Ini kemenangan bagi semua. Perusahaan menunjukkan tanggung jawabnya, pekerja mendapatkan haknya. Inilah tujuan utama hukum ketenagakerjaan, yaitu keadilan dan kemanusiaan,” tambahnya.
Adapun poin-poin kesepakatan perdamaian yang telah dicapai antara lain:
– PT. Oscar Investama sepakat untuk membayarkan hak-hak karyawan berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak sesuai peraturan yang berlaku.
– Kedua belah pihak sepakat untuk mencabut segala proses hukum dan menjaga hubungan baik ke depan.
Dengan adanya titik terang ini, pihak kuasa hukum menyatakan akan mengawal terus proses pembayaran hingga tuntas agar tidak ada lagi hak pekerja yang terabaikan.
Perjuangan ini diharapkan menjadi preseden baik bagi perusahaan perkebunan sawit lainnya di Indragiri Hilir untuk lebih menghormati hak-hak normatif pekerjanya.
Senada dengan itu Ismail selaku humas PT. Oscar Investama mengatakan, Kita semua merasa bersyukur Dengan Adanya Itikat Baik Kita semua dengan Mengedepankan Rasa persaudaraan satu sama lainnya, karena bapak Yohanes juga merupakan bagian dari saudara kita



























