Kepala Desa Lubuk Siam Siak Hulu Kampar, Diduga Selewengkan Dana BKK TA 2023 Serta Anggaran Dana Desa TA 2024

Terpopuler6933 Dilihat
banner 468x60

đź‘‘Mahkotariau.com – KamparRiau : Di era Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto Semakin Nampak dan Bermunculan Kasus-kasus yang terbongkar dari mulai pejabat tinggi hingga bawah terutama dengan kasus Pemberantasan Korupsi semakin di Prioritaskan untuk di Atensi kan guna Indonesia lebih maju sebagaimana Presiden Prabowo Subianto perintahkan Jajarannya untuk bekerja dengan profesional dan transparan, bekerja dengan maksimal, Minggu (20/4/2025)

Tim investigasi awak media mendapatkan informasi bahwa ada salah satu Desa yaitu Desa Lubuk Siam, Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, diduga terindikasi menyelewengkan Dana Desa.

banner 336x280

Tim investigasi awak media segera menuju Desa tersebut dan menggali Informasi lebih mendalam terkait laporan dari salah satu warga setempat (Narasumber) yang enggan disebutkan namanya.

Pada saat di Desa tersebut, Tim sangat menyayangkan Kepala Desa Lubuk Siam, Siak Hulu, yang bernama Pebri Saputra atau yang lebih dikenal Sapri, diduga selewengkan anggaran Dana BKK TA 2023 serta Dana Desa TA 2024 hingga Ratusan Juta Rupiah, hal ini terkuak setelah Tim mengecek langsung ke lapangan/lokasi.

Kepada Tim investigasi awak media, Narasumber (Narsum) menerangkan bahwa ketika Dana Desa turun dari pusat ke Desa Lubuk Siam, diduga hampir separonya tidak di realisasikan terkait dana anggaran untuk beberapa pekerjaan dan bahkan Narsum menilai banyak laporan anggaran yang digelembungkan bahkan tidak masuk akal,” ucapnya

Total anggaran yang di kucurkan oleh Negara melalui Dana Desa Lubuk Siam Tahun Anggaran (TA) 2024 mencapai Rp. 806.999.000

Tahapan Penyaluran TA 2024 :
1 Rp 392.844.400 48.68
2 Rp 414.154.600 51.32
3 Rp 0 0.00

Status Desa : Maju

Informasi Penyaluran Dana Desa, pada Tahun 2024

Jenis kegiatan dari anggaran Dana Desa (DD) 2024 ada beberapa Item yang diduga anggarannya tidak sesuai dengan fakta dilapangan bahkan terkesan anggaran nya digelembungkan serta tidak terealisasi sesuai dengan apa yang dilaporkan, adapun item kegiatan nya antara lain :

Detail data penyaluran TA. 2024
Detail data penyaluran :

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 11.224.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 34.650.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 65.918.000

Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 12.000.000

Keadaan Mendesak Rp 90.000.000

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 9.685.000

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 9.685.000

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 9.685.000

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 9.685.000

Setelah di cek kelapangan, Tim investigasi awak media menemukan banyak sekali item pekerjaan dengan anggaran yang tidak masuk akal bahkan kegiatan yang dilakukan diduga Fiktif serta beberapa kegiatan diduga tidak direalisasikan dan seolah-olah Masyarakat di bodohi oleh oknum Kades Lubuk Siam Siak Hulu tersebut.

Tim berharap pihak Aparat Penegak Hukum (APH) secepatnya untuk mengkroscek atau menindaklanjuti temuan tim investigasi awak media karena diduga kuat anggaran tersebut di selewengkan oleh pihak kades “ucapnya

Warga menuturkan kepala Desa Lubuk Siam yang bernama Pebri Saputra, harus segera dilaporkan dan diperiksa oleh pihak APH dan Dinas Terkait karena diduga sudah menyalahgunakan anggaran dalam melaksanakan Kegiatan mencapai
Rp. 806.999.000, yang didanai oleh Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2024

Dari semua total anggaran Dana Desa tersebut diduga tidak di realisasikan semua kegiatannya oleh Kepala Desa Lubuk Siam, Pungkasnya.

Anggaran Dana Desa TA 2024 dari beberapa kegiatan diduga di mark up kan hingga diduga muncul kegiatan fiktif dan diduga kuat anggarannya tidak sesuai dengan apa yang dikerjakan (digelembungkan)

Terkait Dana BKK TA 2023 :

Dana BKK (Bantuan Keuangan Khusus) pada desa adalah dana yang disediakan oleh pemerintah untuk membantu desa dalam melaksanakan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, namun sangat disayangkan Dana BKK TA 2023 untuk Desa Lubuk Siam, sampai saat ini masih misterius kemana aja dana itu disalurkan

Padahal, Dana BKK (Bantuan Keuangan Khusus) pada desa adalah dana yang disediakan oleh pemerintah untuk membantu desa dalam melaksanakan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Sebagai mana kita ketahui bahwa, tujuan Dana BKK tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dan mendukung pembangunan desa, tapi hal ini tidak sesuai fakta dilapangan, masyarakat tidak merasakan perubahan atas kesejahteraan dan pembangunan semenjak Desa Lubuk Siam dipimpin oleh Kades Pebri Saputra.

Penggunaan Dana BKK yang semestinya untuk Pembangunan infrastruktur, Pemberdayaan masyarakat, Peningkatan kualitas hidup (fasilitas kesehatan dan pendidikan) tapi sama sekali masyarakat tidak pernah menikmati dampak dari Dana BKK,

Manfaat Dana BKK tersebut seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, Meningkatkan perekonomian desa, Meningkatkan partisipasi Masyarakat.

Dengan demikian, Dana BKK dapat menjadi salah satu sumber daya penting bagi desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pembangunan desa, bukan Diselewengkan.

Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Desa Lubuk Siam yang bernama Pebri Saputra, belum dikonfirmasi karena Tim masih mengumpulkan bukti-bukti yang dianggap perlu, dan akan mengkonfirmasi ulang untuk pemberitaan selanjutnya

Perlu kita ketahui bersama bahwa apabila Kades Lubuk Siam, terbukti melakukan tindakan hukum maka dapat dikenakan sangsi sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2008 Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Keuangan Negara dan UU No. 31 Tahun 1999 di ubah Peraturan No. 1 Tahun 2020 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU yang ada di Negara Kita.

Bersambung,,,………

(Red/Tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *