Lapor Pertamina,,!! Diduga SPBU No 14.286.136  Kp. Rempak ‘Join’ Dengan Mafia Langsir BBM Subsidi, APH Setempat Diduga Tutup Mata, Ada Apa?

Terpopuler8045 Dilihat
banner 468x60

Mahkotariau.comSiak : Terciduk secara langsung oleh tim media ini, SPBU 14.286.136 di Kp.Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Semakin marak terjadi.BBM jenis solar bersubsidi dari SPBU No 14.286.136 diduga telah melakukan persekongkolan dengan para Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Solar bersubsidi dari SPBU 14.286.136 Diduga dijual kepada kendaraan pelangsiran dan para mafia hampir setiap harinya. Senin (25/05/2025)

banner 336x280

Hal ini sangat jelas sekali bahwa petugas SPBU No 14.286.136 diduga melanggar Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) perjanjian kerja antara pihak SPBU dengan Pertamina. Terlihat jelas sejumlah para Mafia dan kendaraan Mobil Diduga lansiran siap menunggu dan mengambil BBM jenis Solar bersubsidi.

Pelanggaran ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang tegas melarang kendaraan perusahaan, terutama yang terkait pertambangan dan perkebunan, untuk menggunakan BBM subsidi.

Selain itu, tindakan ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, di mana penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar​, hal ini jelas telah melanggar Undang-undang migas.

Dari pantauan Tim awak media ini, terlihat dengan jelas SPBU No 14.286.136 ini melayani pengisian BBM Subsidi Jenis Solar. Dengan adanya permainan para mafia BBM berupa solar bersubsidi ataupun menjual BBM, tentunya keuntungan yang didapat mencapai puluhan juta rupiah per hari, sehingga merugikan Negara dan menguntungkan pribadi para oknum mafia yang bermain secara terang-terangan.

Saat tim media melakukan investigasi dan menjumpai salah seorang warga yang enggan disebut namanya, ia mengatakan, “Para mafia hampir setiap hari nya bolak- balik menggambil BBM menggunakan mobil langsir untuk mengantre melakukan pengisian BBM berjenis Solar tersebut,

Bahwa SPBU ini kerap melakukan pengisian yang dijual serta kendaraan langsir siang dan malam. “Mereka terlihat santai seolah tidak takut akan pelanggaran hukum,” ujarnya.

Pihak SPBU 14-286.136 , diduga telah melanggar Undang-Undang Migas No. 22 tahun 2001 Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55.

Jika terbukti, maka tindakan SPBU No. 14.286.136 ini dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 55 UU 22/2001. Mengacu kepada Kepmen ESDM No. 37/2022, Kami berharap Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) setempat agar serius memberantas pelanggaran Undang-Undang Migas.

Semoga APH Setempat Polsek Siak Dan Polres Siak dan Polda Riau harus segera menindaklanjuti aktifitas aktivitas SPBU nakal yang melayani lansiran kepada para Mafia Penimbun BBM Subsidi Jenis Solar maupun Pertalite.

 

Sampai berita ini dinaikkan, tim investigasi awak media belum mengkonfirmasi SPBU No 14.286.136 Tersebut, dan pihak Polsek Siak pun belum dikonfirmasi oleh tim investigasi awak media terkait adanya aktivitas yang diduga ilegal tersebut, APH Setempat Jangan Tutup Mata !!! , awak media ini akan mengkonfirmasi ulang untuk pemberitaan selanjutnya agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius,

Bersambung…

(TIM*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *