Lapor Pertamina,,!! Diduga SPBU 14.286.672, KM 40 Minas “Join” dengan Mafia BBM Bersubsidi, Ini Buktinya?

Terciduk, Diduga Mafia penimbun BBM Ilegal beroperasi Melansir Terang-terangan dengan modus membeli BBM bersubsidi menggunakan mobil truk dan mobil modifikasi,".

Terpopuler336 Dilihat
banner 468x60

👑Mahkotariau.comMinas – Bebasnya aktifitas langsiran yang dilakukan oleh mafia penimbun BBM subsidi ilegal di wilayah hukum Polres Siak atau tepatnya di Wilkum Polsek Minas. Aktivitas ini terjadi di SPBU 14.286.672, KM 40,

Dari pantauan tim investigasi awak media, kendaraan mobil pelangsir melakukan pengambilan BBM Subsidi jenis solar dengan cara melakukan pengisian dengan cara bolak-balik ke SPBU tersebut, dan ini tentunya pihak SPBU sudah jelas join dengan para pelangsir. Rabu (11/6/2025)

banner 336x280

” Disini banyak juga truk-truk mengisi solar bersubsidi dan barcode nya sudah di main kan sehingga tidak terpantau oleh pihak pihak terkait,”

Begitu bebasnya aktifitas pelangsir dan penimbunan BBM Subsidi ilegal yang mengambil minyak di SPBU 14.286.672, KM 40 Minas, secara terang terangan pada sore hari dan malam hari

Lemah nya hukum dan kurangnya pengawasan dari Pertamina, membuat SPBU 14.286.672, memanfaat situasi tersebut .

Pada saat melakukan investigasi ke SPBU tersebut, tim sempat dikejar oleh sekelompok orang, yang pastinya orang orang tersebut merupakan para mafia BBM subsidi, mungkin mereka takut diberitakan.

Tim awak media ini berharap kepada Bapak Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si dan pihak Pertamina, agar dapat menangkap pelaku atau menindaklanjuti hasil investigasi tim media ini serta harus memberikan sangsi tegas kepada pihak SPBU No.14.286.672, KM 40 Minas, karena ini telah melanggar Undang-Undang Migas No. 22 tahun 2001 Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55. Jelas pelaku melanggar undang-undang tersebut.

Jika terbukti, maka tindakan SPBU No.14.286.672, KM 40 Minas ini dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 55 UU 22/2001. Mengacu kepada Kepmen ESDM No. 37/2022, Kami berharap Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) setempat agar serius memberantas pelanggaran Undang-Undang Migas.

Hingga berita ini diterbitkan, Manager SPBU Nomor No.14.286.672, KM 40 Minas belum dapat dikonfirmasi. (TIM*)

(Rls/Tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *