PULUHAN MASYARAKAT, YAYASAN PEDULI HUTAN, DAN LSM KOREK RIAU GELAR AKSI DAMAI DI LAHAN PERKEBUNAN SAWIT DIDUGA BERADA DALAM KAWASAN HUTAN

Terpopuler31 Dilihat
banner 468x60

👑Mahkotariau.comKampar, Riau – Senin, 14 Juli 2025
Puluhan masyarakat bersama Yayasan Peduli Hutan dan LSM KOREK Riau melakukan aksi damai di titik lokasi yang diduga kuat merupakan areal perkebunan kelapa sawit ilegal di dalam kawasan hutan produksi dan hutan produksi terbatas (HPT), tepatnya di Dusun 4 Plambaian, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau.

Aksi ini merupakan bentuk dukungan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum agar segera menindak tegas para cukong dan pelaku usaha ilegal yang dengan sengaja membuka dan mengelola perkebunan sawit di kawasan hutan tanpa izin resmi dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

banner 336x280

Darbi S.Ag, selaku Koordinator Lapangan, menyampaikan bahwa aksi ini adalah bagian dari gerakan penyelamatan hutan negara yang selama ini dirampas dan dikelola oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

> “Hari ini kita turun bukan untuk mencari musuh, tetapi untuk menyelamatkan hutan negara dari para perampok tanah negara. Ribuan hektar hutan dikelola cukong tanpa izin, sementara rakyat kecil terus ditekan oleh hukum. Ini tidak adil,” tegas Darbi.

 

Aksi damai ini juga mendapat dukungan penuh dari LSM KOREK Riau (Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil) yang dipimpin oleh Ketua Umum Miswan. Dalam orasinya, Miswan menegaskan bahwa negara tidak boleh tunduk pada kepentingan cukong dan mafia tanah yang telah bertahun-tahun menguasai kawasan hutan secara ilegal.

> “Kita di sini menuntut keadilan. Jangan hukum hanya tajam ke bawah kepada rakyat kecil, tapi tumpul ke atas kepada para pengusaha besar yang terang-terangan melanggar hukum. Aparat harus hadir untuk rakyat!” ujar Miswan.

 

Dasar Hukum dan Sanksi

Aksi ini menegaskan bahwa aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum serius yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan:

1. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Pasal 50 ayat (3) huruf a: Setiap orang dilarang melakukan kegiatan dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah dari pejabat yang berwenang.

Pasal 78 ayat (2): Pelaku dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

2. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H)

Pasal 17, Pasal 82A, dan Pasal 83A: mengatur ancaman pidana dan sanksi bagi korporasi dan individu yang menguasai atau merusak kawasan hutan tanpa izin.

3. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Menambahkan ketentuan sanksi administratif dan pidana bagi usaha yang beroperasi tanpa perizinan di kawasan hutan.

 

Aksi damai ini merupakan sinyal kuat dari masyarakat dan elemen sipil bahwa praktik perampasan kawasan hutan tidak lagi bisa ditoleransi. Jika negara tidak hadir, maka rakyat yang akan bersuara.

“Kami bukan melawan pemerintah. Kami mendesak pemerintah bertindak adil. Yang salah harus dihukum, bukan dilindungi!” tegas Darbi menutup orasi.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *