Gawat,,!! Ada Aktivitas Tambang Kuari Diduga Ilegal Milik Si Ong di Sungai Pinang, APH Setempat Kemana Ya?

Terpopuler61 Dilihat
banner 468x60

đź‘‘Mahkotariau.com – Sungai PinangKampar : Kuari di Kabupaten Kampar khususnya di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, bagaikan tak tersentuh oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) setempat dalam hal ini Polres Kampar, Polsek Tambang. Saat tim investigasi awak media melakukan investigasi dilapangan, terlihat jelas dua alat berat tengah asik melakukan aktivitas yang diduga ilegal sedang mengeruk tanah timbun diduga untuk proyek. Jumat (18/7/2025)

Tim meminta APH dan Dinas yang terkait agar segera turun tangan ke lokasi penambangan kuari yang diduga kuat Ilegal tersebut, menurut informasi yang didapat oleh tim investigasi, kuari tersebut diduga milik si Ong dan pengawas nya bernama Zunaidi.

banner 336x280

Tim investigasi media ini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah hukum Polda Riau Khususnya di wilayah hukum Polres Kampar, Polsek Tambang, agar segera menertibkan tambang Kuari/ galian C yang di duga ilegal milik si Ong.

Salah satu warga setempat (narasumber) yang enggan disebutkan namanya kepada tim investigasi media ini mengatakan bahwa aktivitas tambang galian C ini sudah lama beroperasi tampa tersentuh oleh APH ataupun dinas terkait, ini ada apa?

Setiap hari nya puluhan mobil mengantri untuk mengangkut tanah galian c yang diduga ilegal tersebut, tambahnya

“Tampak dengan jelas kuari/ galian C tersebut melakukan aktivitasnya dengan mengesampingkan kerusakan lingkungan dan terkesan kebal hukum, padahal sudah jelas perintah Kapolda Riau untuk mencintai lingkungan dan jangan merusak lingkungan” ungkap narasumber.

Lanjut, Tim investigasi media ini melihat penambangan dilakukan terang- terangan dan bila ini dilakukan dengan waktu yang cukup lama maka akan berdampak kepada abrasi atau kerusakan pada lingkungan. Selain itu besar sekali kemungkinan terjadinya longsor.

Tim investigasi media ini sangat menyesalkan keberadaan kuari/ galian C yang diduga ilegal ini beraktivitas dengan cara merusak lingkungan

Saya sangat heran, kenapa APH setempat kok diam membisu, bahkan terkesan tutup mata dengan aktivitas diduga ilegal ini, padahal aktivitas ini sudah sangat melanggar dan aktivitas nya dapat merusak lingkungan sekitar

Akan tetapi kok tidak ada teguran atau pun ditindak lanjuti oleh APH setempat, ini ada apa? Kata Tim investigasi media ini

“Penambangan terkait pengrusakan lingkungan sudah menjadi atensi dari Pusat bahkan Pemerintah Provinsi Riau dan kenapa hal ini tidak ada perhatian yang serius ataupun melakukan tindakan seperti menangkap para pelaku dan menghentikan aktivitasnya oleh APH setempat,” papar tim investigasi kepada media ini.

Kami berasumsi, aktivitas ilegal ini sangat kuat aroma adanya campur tangan oleh oknum-oknum berseragam, untuk itu kami dari tim investigasi media berharap Polda Riau dan Propam untuk segera turun ke lokasi tambang Kuari Ilegal tersebut Karna keberadaannya sudah sangat merugikan Negara dan segera tangkap pemiliknya yang diduga bernama si Ong, pengawas lapangannya bernama Zunaidi, tegas Tim investigasi media ini.

Perlu kita ketahui bersama bahwa,” aktivitas galian C ilegal sudah sangat jelas melanggar pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah,”. tutup Tim investigasi media ini.

Sampai berita ini ditayangkan, Awak Media ini belum mengkonfirmasi pemilik kuari yang diduga bernama si Ong, dan akan mengkonfirmasi ulang yang bersangkutan untuk pemberitaan selanjutnya, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius.

Bersambung….

(Tim*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *