👑Mahkotariau.com-Pasir Pengaraian, 20 Juli 2025 – Kebakaran hebat melanda kawasan hutan di Bukit Anambawa, Desa Sialang Jaya, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Ratusan hektare lahan hutan dilaporkan hangus terbakar dalam beberapa hari terakhir.
Menyikapi kejadian ini, LSM KOREK Riau menyampaikan keprihatinan mendalam dan mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Daerah Riau, untuk segera menangkap para pelaku pembakaran dan perambah kawasan hutan.
“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa kebakaran ini diduga kuat terjadi akibat aktivitas pembukaan lahan kawasan hutan untuk dijadikan kebun kelapa sawit,” ujar Miswan, Ketua LSM KOREK Riau, saat memberikan keterangan kepada media, Sabtu (20/7/2025).
Lebih lanjut, Miswan mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum elit dalam perambahan kawasan hutan tersebut.
“Yang sangat mengejutkan, ada dugaan keterlibatan salah satu oknum anggota DPRD Provinsi Riau yang ikut membuka lahan di Bukit Anambawa. Seharusnya menjadi contoh, malah melanggar hukum dan merusak lingkungan,” tegasnya.
LSM KOREK Minta Proses Hukum Tegas
LSM KOREK Riau menegaskan bahwa tindakan pembukaan lahan di kawasan hutan dengan cara membakar adalah bentuk kejahatan lingkungan hidup yang diatur dalam sejumlah regulasi:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf a dan Pasal 78 ayat (2):
> Setiap orang dilarang melakukan kegiatan pembukaan lahan dengan cara membakar. Pelanggaran ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108:
> Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara pembakaran. Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan juga menegaskan larangan dan sanksi terhadap kegiatan pembalakan liar serta perambahan kawasan hutan.
“Tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Jika terbukti ada pejabat publik yang ikut serta, maka harus diproses dengan tegas. Kami siap mendukung aparat kepolisian dengan bukti dan keterangan masyarakat,” tambah Miswan.
Imbauan dan Tuntutan LSM KOREK Riau:
1. Kapolda Riau dan Polres Rokan Hulu segera menindaklanjuti laporan dan menyelidiki penyebab kebakaran.
2. Tangkap pelaku lapangan dan aktor intelektual, termasuk jika ada oknum pejabat yang terlibat.
3. Pemerintah daerah bersama KLHK melakukan verifikasi status kawasan dan pemulihan lingkungan pascakebakaran.
4. Gubernur Riau diminta mengeluarkan peringatan keras dan membuka data legalitas lahan di kawasan Bukit Anambawa.
LSM KOREK juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur membuka lahan di kawasan hutan, apalagi dengan cara membakar. Aksi serupa hanya akan memperburuk kondisi lingkungan dan memicu bencana ekologis seperti kabut asap.