Lapor Pak Bupati Kampar, Sekdes Sungai Harapan Kampar Kiri Taufik, Mark Up Dana Ketahanan Pangan 150 Juta Tahun Anggaran 2025, Masyarakat Minta Sekdes di Ganti

Terpopuler5686 Dilihat
banner iklan ukuran 468x60

👑Mahkotariau.com- Kampar,-  Di era Pemerintahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Semakin Nampak dan Bermunculan Kasus-kasus yang terbongkar, dari mulai pejabat tinggi, hingga bawah. terutama dengan kasus Pemberantasan Korupsi semakin di Prioritaskan untuk di Atensi kan guna Indonesia lebih maju sebagaimana presiden Prabowo Subianto perintahkan Jajarannya untuk bekerja dengan profesional dan transparan serta bekerja dengan maksimal. Rabu, (9/9/2025)

Tim investigasi awak media mendapatkan informasi dari ketua BPD Sungai Harapan Rudi hartono bahwa, Sekretaris Desa (Sekdes) tidak merealisasikan Anggaran ketahanan Pangan Program Presiden Prabowo Subianto Tahun Anggaran 2025 sebesar  Rp 150.000.000,-

banner 336x280

Kepada awak media, Rudi Hartono selaku ketua BPD Sungai Harapan mengatakan bawha, Anggaran ketahanan pangan sebesar Rp 150.000.000,- tidak di laksanakan di karenakan dana tersebut sudah habis terpakai oleh Sekdes Sungai Harapan Taufik untuk kepentingan pribadinya.

Tidak hanya Anggaran ketahanan Pangan saja, bahkan Sekdes Sungai Harapan juga memakai Dana pembangunan Drainase Dusun IV Sidododi sebesar Rp 45.000.000,- yang mana, Dana pembangunan Drainase tersebut juga di Mark Up oleh Sekdes Sungai Harapan Taufik.

Ketua BPD sungai harapan Rudi Hartono sangat menyayangkan tindakan SekdesTaufik yang berani melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara tidak merealisasikan kegiatan Tahun Anggaran 2025 atau fiktif.

Tidak disitu saja, Sekdes Sungai Harapan Taufik juga berani Fiktifkan Kegiatan Rehab Pamsimas Sebesar Rp 39.000.000,- yang lebih parah lagi, Sekdes Sungai Harapan Taufik juga memfiktifkan kegiatan PKT sebesar Rp 48.000.000,-

Ketua BPD Sungai Harapan Rudi Hartono juga mengatakan, Saat pencairan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 untuk kegiatan ketahanan pangan sebesar Rp 150.000.000,- Rudi Hartono selaku Ketua BPD tidak pernah di ikut sertakan, yang mana tanda tangan BPD di gantikan oleh anggota BPD. yang mana, anggota BPD tersebut adalah keluarga dari Taufik selaku Sekretaris Desa Sungai Harapan.

Untuk memastikan temuan tersebut, Tim Investigasi awak media mencoba menanyakan kepada Camat Kampar Kiri H.Marjanis, SE melalui pesan wastappnya 0822-8413-9xxx. Kepada Tim Investigasi awak media, Camat Kampar kiri mengatakan , Sehubungan pertanyaan tersebut, tentu akan kami pelajari semuanya, di karenakan selama 8 bulan berjalan APBdes 2025 telah 2 orang pj kepala desa, Almarhum sdr Zipur, sdri Diana Asmara Dewi dan Sdr Adiyus. tadi telah kami sampaikan kepada kepala desa untuk buat laporan secara terinci tentang pengunaan Dana Desa dan realisasinya ke kecamatan sebagai bahan untuk memanggil Pj kades, Perangkat Desa dan BPD Desa. ” Ujar Camat Kampar Kiri Kepada Awak Media

Narasumber mengatakan kepada Tim awak media, Pencairan di lakukan oleh Almarhum Zipur yang di saksikan langsung oleh perangkat Desa sebesar Rp 150.000.000,- untuk Dana Anggaran Ketahanan Pangan Desa Sungai Harapan di Bank Riau Kepri

Sumber mengatakan yang bisa di pertanggung jawabkan kepada Aparat Penegak Hukum, setelah pencairan selesai, Dana ketahanan pangan Tahun Anggaran 2025 di pinjam pakai untuk keperluan membayar gaji aparat desa 3 bulan, gaji perangkat dan insentif RT dan RW beserta BPD masing – masing 3 bulan. Dana di cairkan oleh Almarhum Pj Zipur. Selang waktu 1 bulan, Pj zipur meninggal dunia dan di gantikan oleh Pj diana Asmara Dewi. dan selang waktu jabat tiga minggu, Keluar gaji aparat Desa dan di bayarkan lagi Dana Ketahanan Pangan yang di pinjamkan ke perangkat Desa. Namun, setalah pencairan di Bank Riau Kepri, Dana langsung diserahkan Pj buk Diana Asmara Dewi kepada bendahara dan sekdes di kantor camat. Saksi penyerahan Dana disaksikan oleh Perangkat Desa Sungai Harapan. Sekarang timbul bahasa Sekdes Taufik dan Bendahara Alpi Andri bahwa dana Ketahanan Pangan sudah tidak ada lagi. ” Ujar Narasumber Kepada Awak Media

Di Pemberitaan pertama menyatakan bahwa, Bapak Dasiran menjadi saksi penyerahan Dana Anggaran Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 150.000.000,- yang diberikan oleh Pj Buk Diana Asmara Dewi kepada bendahara dan sekdes di kantor Camat itu tidak benar. Melainkan, Saksi penyerahan yang terjadi pada saat penerimaan Dana ketahanan Panggan tersebut di saksikan langsung oleh perangkat Desa Sungai Harapan.

Ketua BPD Sungai Harapan Rudi Hartono memohon maaf atas kekeliruan yang telah menyebutkan nama Dasiran sebagai saksi, Rudi Hartono mengatakan, Bapak Dasiran tidak terlibat sama sekali dalam kasus ini, Dengan hati yang dalam, Ketua BPD memohon maaf yang sebesar – besarnya kepada Bapak Dasiran atas kekeliruan yang telah saya ucapkan kepada media.

Viral di jagad maya, Pj Sungai harapan Mark Up Dana Desa hingga ratusan juta rupiah untuk kepentingan pribadinya, Publik menilah peran Inspektorat Khususnya Irban 5 terkesan Mandul dalam bekerja. Seharusnya Irban 5 melakukan pemeriksaan khusus kepada Desa Sungai harapan kepada perangkat Desa, Mulai dari Pj Kades, Sekdes dan Bendahara, yang mana mereka bertiga ini menjadi peran penting untuk Administrasi Desa.

Yang menjadi tanda tanya Publik, Peran Inspektorat selaku pengawasan untuk Desa seperti apa… ???

Terkait temuan tersebut , Masyarakat Desa Sungai Harapan meminta, Kepada Bupati Kampar, Inspektur Inspektorat Kab.Kampar, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kampar, Segera melakukan pemeriksaan khusus terhadap Sekdes Taufik dan Bendahara Alpi Andri terkait penyelewengan Dana Anggaran Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Ratusan Juta Rupiah.

Kepada awak media, Warga meminta kepada Camat Kampar Kiri H.Marjanis segera non aktifkan atau mengganti Sekdes dan Bendahara Sungai Harapan agar Desa dapat bekerja lebih baik dan segera menyelesaikan permasalahannya di Desa. “Ujar Salah Satu Warga Sungai Harapan

Perlu kita ketahui bersama bahwa, Apabila  Sekdes dan Bendahara Sungai Harapan terbukti melakukan tindakan melawan hukum, Maka dapat dikenakan sangsi sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2008 Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Keuangan Negara dan UU No. 31 Tahun 1999 di ubah Peraturan No. 1 Tahun 2020 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU yang ada di Negara Kita. (Tim)

Bersambung…….

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *