👑Mahkotariau.com- INHIL–Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) kembali melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) atas rekomendasi hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun-tahun sebelumnya.
Pemantauan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2024, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 15.B/LHP/XVIII.PEK/05/2025 tanggal 26 Mei 2025.
Dalam laporan tersebut, BPK menelusuri sejauh mana Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan daerah sejak tahun 2019 hingga 2023.
Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan DPRD.
Adapun hasil pemantauan BPK menunjukkan bahwa Pemkab Inhil telah menindaklanjuti sebagian besar rekomendasi hasil pemeriksaan, dengan 161 temuan telah sesuai, sementara 85 temuan lainnya masih belum selesai. Tidak ditemukan adanya temuan yang belum ditindaklanjuti maupun yang tidak dapat ditindaklanjuti.
BPK menegaskan bahwa hasil pemantauan ini merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir sejak tahun 2004 hingga 2023, yang turut memengaruhi opini atas laporan keuangan pemerintah daerah.
Ketua DPD INPEST Inhil: DPRD Jangan Diam, Jawab Apa yang Dipertanyakan Rakyat
Terkait hasil pemantauan BPK tersebut, Ketua DPD INPEST Kabupaten Indragiri Hilir, Syahwani S.Kom, CLA, saat dimintai tanggapan oleh media ini, menyampaikan kritik kepada pimpinan DPRD Inhil agar tidak diam terhadap temuan-temuan yang muncul sejak tahun 2019 hingga 2023.
Bagaimana kita sebagai lembaga pengawasan? Seharusnya Ketua DPRD Inhil kalau dikonfirmasi menjawab. DPRD itu perwakilan rakyat. Jadi apa yang ditayangkan rakyat, seharusnya dijawab, jangan cuma diam saja. Ingat, yang menggaji Anda itu rakyat,” tegas Syahwani.
Syahwani menilai, sikap pasif dari pimpinan DPRD terhadap temuan BPK justru menimbulkan kesan kurangnya transparansi dan tanggung jawab moral sebagai wakil rakyat. Ia berharap lembaga legislatif ikut aktif mengawasi dan memberikan penjelasan kepada publik atas setiap hasil temuan audit keuangan daerah.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh media ini, meskipun pesan telah berstatus centang dua.(Mus)



























