Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal

Terpopuler5699 Dilihat
banner iklan ukuran 468x60

👑Mahkotariau.com- Bea Cukai memiliki peran penting dalam melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi atau dilarang serta mengamankan penerimaan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Melakukan kegiatan pengawasan rutin untuk menjaga wilayah Indonesia. Pada bulan kemerdekaan ini, Bea Cukai berhasil melakukan penindakan terhadap 2 sarana pengangkut yang membawa kayu ilegal dari Indonesia ke Malaysia. Mereka berhasil menyita sekitar 6.800 batang kayu teki dan juga menemukan 13 pekerja migran Indonesia yang akan berangkat ke Malaysia secara ilegal.

banner 336x280

Kronologis penindakan dimulai ketika Bea Cukai menerima informasi tentang pengiriman kayu ilegal dari Indonesia ke Malaysia menggunakan kapal KM Putra Tunggal dan KM 10 Putri. Tim Satgas Patroli Laut menyusun skema operasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut dan akhirnya berhasil melakukan penindakan.

Dengan tindakan ini, Bea Cukai tidak hanya melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal tetapi juga mengamankan penerimaan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam menjalankan peran mereka sebagai pelindung masyarakat dan pengumpul penerimaan negara.

Pada pukul 00.30 WIB tanggal 31 Agustus 2025, Tim Satgas Patla Terpadu Jaring Sriwijaya BC-9002 menemukan dua kapal, yaitu KM Putra Tunggal dan KM 10 Putri, di Perairan Sinaboi. Mereka menemukan bahwa kedua kapal tersebut membawa muatan kayu sebanyak sekitar 6.800 batang. Karena cuaca buruk, tim tidak bisa melakukan pemeriksaan lebih lanjut, jadi mereka mengawal kedua kapal tersebut ke Dermaga Dumai.

Untuk menjaga keamanan, 2 nahkoda dan 10 ABK dari kedua kapal diamankan, sementara 6 anggota tim dan 2 ABK dari kapal lain membawa kapal ke Bea Cukai Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pada pukul 11.00 WIB tanggal 31 Agustus 2025, kedua kapal dan ABK sampai di Pelabuhan Pokala Dumai.

Kemudian, tim Satgas BC-9002 menyerahkan kapal dan muatan beserta ABK kepada Bea Cukai Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah pemeriksaan, ditemukan bahwa di dalam kapal terdapat kayu dan 13 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat ke Malaysia secara ilegal.

Setelah penyelidikan, 2 orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Sdr. Hendri dan Sdr. Sudirman selaku nahkoda kapal. Pada tanggal 1 September 2025, Bea Cukai Dumai menyerahkan 13 PMI kepada Polairud Rokan Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polres Rokan Hilir.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Dumai. Bea Cukai Dumai dan aparat hukum lainnya berkomitmen untuk menjaga wilayah Indonesia dan memajukan Dumai menuju Indonesia Emas 2045. (MO/MJ)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *