👑Mahkotariau.com- Pekanbaru, – Sejumlah massa dari KNPI Kecamatan Rumbai Timur melakukan demo di depan Cafe Savendor, Jl. Sudirman Siak IV Pekanbaru, pada Senin, 3 November 2025. Di halaman Caffe Sevendoors.
Pendemo yang mengatas namakan KNPI kecamatan Rumbai Timur turun dengan lebih kurang 30 massa juga membawa spanduk yang berbertuliskan, menuding pemerintah dan penegak hukum tidak tegas dalam menyikapi aksi demo yang sudah berkali-kali mereka lakukan terhadap pemilik usaha Caffe sevendoors.
Dalam orasinya, para pendemo menyampaikan bahwa Satpol PP Kota Pekanbaru dinilai lemah dalam penegakan Perda Pertanahan.
Mereka juga menuding bahwa ada oknum pejabat daerah yang diduga terlibat dalam kasus ini.
“Satpol PP lemah dalam penegakan Perda Pertanahan! Aset Pemko yang telah diganti rugi tidak dijaga dengan baik. Diduga semua sudah dapat jatah dari sang mafia tanah,” demikian salah satu spanduk yang dibawa oleh pendemo.
Bahkan salah satu pendemo mengatakan kepada kepolisian dan Brimob yang berada di hadapan mereka, “kalian tidak becus” dan mengatakan juga “memang tolol kalian semua ini”.
Kata-kata mereka yang sangat tidak beretika.
Hingga pendemo pun sampai mengancam pemerintah kota, satpolpp diberi waktu 3 x 24 jam untuk membongkar bangunan Caffe sevendoors yang mereka tuding telah melanggar aturan GSB (Garis Sepadan Bagunan) dan Caffe Sevendoors berdiri di lahan wilayah DMI (Daerah Milik Jalan).
Pendemo hadir turun menyampai kan aspirasi nya mengatas namakan KNPI kecamatan Rumbai Timur. namun di duga aksi mereka ini ditunggangi untuk kepentingan pribadi, karena dalam aksi mereka,mereka menyatakan bahwa Aditya sebagai orator, adalah keponakan dari Ali Sujatian pemilik lahan yg berada di belakang lahan milik Niko Fernando, anak dari pemilik Caffe sevendoors.
Pertanyaan nya, Apakah tindakan ini di benarkan?
Saat awak media menkonfirmasi kepada perwakilan dari Cafe Savendor, mereka membantah dan menerangkan yang sebenarnya bahwa “Cafe Savendor serta lahan milik Niko Fernando” ini memiliki surat tanah yang sah yang sudah SHM ( Surat Hak Milik ) dan bukan SKGR palsu seperti yang ditudingkan oleh pendemo.
“Surat tanah kami adalah sertifikat yang sudah diakui negara. Kami memiliki bukti-bukti yang kuat untuk membuktikan kepemilikan tanah ini,” katanya.
Kuasa hukum Caffe Savendor, Taufik, S.H., M.H., juga membantah keras dengan tudingan yang dikatakan oleh pendemo tersebut.
“Negara kita Negara Hukum, kalau memang ada pihak yang merasa dirugikan, silahkan menempuh jalur hukum, dan bukan melakukan aksi demo seperti yang dilakukannya saat ini”, tegasnya.
Hasil dari keterangan yang di telusuri oleh media, Poin masalah atas lahan milik Niko Fernando yang di tuntut oleh Aditya yang mengaku Keponakan dari Ali Sujastian sebenar sudah selesai melalui proses hukum, dan sudah di SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan) oleh pihak Polresta dengan Nomor : SPPP/1881.9/IV/RES.1.9/2025/Reskrim tanggal 16 April 2025.
Dan untuk Aditya sendiri juga sudah pernah di laporkan pihak Pak H. Nasferi Anwar (di sapa Pak Haji) hinga kasus lanjut ke persidangan dan berujung Restorative Justice (perdamaian) dengan syarat Aditya membuat pernyataan tertulis di hadapan hakim kalau ia tidak akan mengulangi perbuatan yang sama dan tidak menggangu lagi lahan dan usaha milik Pak Haji.
Kabid PPUD Satpol-PP Kota Pekanbaru Fachruddin yang mewakili Kepala Satpol PP Yuliarso mengatakan “Dalam hal ini, saya tidak bisa mengatakan apapun karena ini bukan wewenang saya, namun akan saya sampaikan dengan Pimpinan”, ujar Fachruddin
Pihak kepolisian dan Brimob yang berjaga di lokasi demo, menghargai dan menghormati aspirasi para pendemo.
Mereka tidak melakukan intervensi apapun dan membiarkan pendemo menyampaikan orasi nya, dan demo berjalan dengan lancar hingga selesai.(ocha)


























