👑Mahkotariau.com- PEKANBARU – Desakan agar Undang-Undang (UU) Perampasan Aset segera disahkan semakin kencang terdengar dari berbagai lapisan masyarakat. Tidak hanya organisasi dan tokoh nasional, mahasiswa pun turut mendesak agar regulasi tersebut segera diwujudkan sebagai upaya serius memberantas korupsi di Indonesia.
Menanggapi hal itu, Ketua Forum Pemimpin Redaksi (FPR) Riau, Rahmat Handayani, menegaskan bahwa kehadiran UU Perampasan Aset sangat penting, namun harus dibuat dengan aturan yang jelas dan tidak bias.
“UU Perampasan Aset bagi koruptor harus jelas dan tidak mengambang,” tegas Rahmat kepada media, Jumat (05/09/2025).
Rahmat menjelaskan, perampasan aset perlu dilakukan secara profesional dengan landasan hukum yang kuat. Ia menekankan bahwa aset yang dirampas harus benar-benar terbukti hasil tindak pidana korupsi, bukan harta pribadi yang diperoleh sebelum seseorang menjabat.
“Jangan sampai harta pribadi yang dikumpulkan secara halal sebelum ada kasus korupsi ikut dirampas. Itu tidak adil,” tambahnya.
Menurut Rahmat, mekanisme yang ideal adalah melakukan penyitaan terlebih dahulu, kemudian memastikan keabsahan asal-usul aset sebelum penjatuhan pidana. Hal ini untuk menghindari tumpang tindih hukum serta melindungi hak masyarakat secara adil.
Lebih lanjut, Rahmat menyatakan dukungannya terhadap suara masyarakat, mahasiswa, hingga tokoh nasional yang mendesak percepatan pengesahan UU Perampasan Aset. Menurutnya, aturan ini akan menjadi tonggak penting dalam memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di tanah air.
“Semoga harapan masyarakat, tokoh, dan adik-adik mahasiswa dapat segera didengar serta diproses sesuai keinginan bersama,” tutup Rahmat.**