Dugaan Kasus SPPD FIKTIF, ‎ PN Pekanbaru : Penyitaan Aset Rumah dan Apartemen Dinyatakan Tidak Sah demi Hukum

Terpopuler3547 Dilihat
banner iklan ukuran 468x60

Mahkotariau.com- Pekanbaru – Kantor Advokat & Konsultan Hukum Ahmad Yusuf, SH & Rekan (AY Lawyers), selaku kuasa hukum Muflihun, S.STP., M.AP., menyampaikan pernyataan tegas dalam konferensi pers terkait banyaknya berita-berita yang belum tentu kebenarannya, terkait dugaan perkara Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau. Bertempat di Sorra Coffee, Jalan Ronggo Warsito, Kamis (18/09/2025).

Dalam pernyataan konferensi pers nya oleh tim kuasa hukum, Ahmad Yusuf dan rekan-rekannya menilai bahwa adanya preming yang menyebutkan bahwa penyitaan aset yang dilakukan oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) tentunya tidak berdasar hukum dan merugikan secara pribadi maupun profesional.

banner 336x280

Berikut pernyataan dari Penasehat Hukum Muflihun didampingi oleh rekannya Weny F, SH dalam konferensi pers nya;

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salam sejahtera untuk kita semua,

Pertama-tama, kami ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media yang hadir pada hari ini.

Kami, selaku Tim Kuasa Hukum MUFLIHUN, S.STP., M.AP., ingin menyampaikan bahwa pada tanggal 17 September 2025, Pengadilan Negeri Pekanbaru telah membacakan putusan praperadilan atas permohonan yang kami ajukan.

Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan penyitaan yang dilakukan terhadap aset milik klien kami berupa satu unit rumah di Pekanbaru dan satu unit apartemen di Batam adalah tidak sah dan batal demi hukum. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa tindakan penyitaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 38 dan 39 KUHAP, serta bertentangan dengan asas due process of law.

Selain itu, fakta hukum juga membuktikan bahwa tidak ada kerugian negara nyata yang dibebankan kepada klien kami. Hasil audit resmi BPK maupun keterangan Kejaksaan telah menegaskan hal tersebut.

Dengan demikian, kami menegaskan beberapa hal:

1. Kami menghormati institusi Polri sebagai aparat penegak hukum, namun menekankan bahwa setiap tindakan harus sesuai dengan prosedur hukum.

2. Kami meminta penyidik Polda Riau untuk segera melaksanakan putusan pengadilan, yakni mencabut status sita dan mengembalikan aset milik klien kami.

3. Kami mengajak seluruh pihak untuk menghentikan kriminalisasi politik dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat.

Putusan ini kami pandang bukan hanya sebagai kemenangan bagi Muflihun pribadi, tetapi juga sebagai kemenangan bagi keadilan, kepastian hukum, dan demokrasi di negeri ini.

Kami berterima kasih atas doa dan dukungan masyarakat, dan memastikan bahwa klien kami tetap berkomitmen untuk mengabdi kepada kepentingan publik dengan menjunjung tinggi hukum.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Pekanbaru, 18 September 2025
Tim Kuasa Hukum
Ahmad Yusuf, S.H.,C.SH.,C MK
Weny Friaty, S.H
Khairul Ahmad, S.H.,M.H.
Saidi Amri Purba, S.H
Muhammad Adha, S.H

(Rls)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *