👑Mahkotariau.com – Rokan Hilir- Nama Oliong alias Samin, bukanlah nama yang asing dikalangan pemain barang Ilegal di wilayah Rokan Hilir (Rohil), sebelum nya sempat heboh, informasi yang didapat oleh awak media, kapal milik Oliong beberapa waktu yang lalu di tangkap oleh pihak Bea Cukai (BC) Rokan Hilir, namun beberapa hari kemudian dilepaskan, dan pada akhirnya pihak BC mengklarifikasi kejadian itu dan mengklaim bahwa berita itu tidak benar.
Informasi lain yang dihimpun, Oliong diduga sebagai pemasok barang Ilegal dari Malaysia, dengan berbagai jenis sembako. selain Sembako, Oliong juga berbisnis minuman beralkohol dari Malaysia, sekaligus penampung barang barang Ilegal dari importir ilegal lainnya. Kamis (4/9/2025)
Salah satu narasumber/ warga setempat yang enggan disebutkan namanya, menerangkan bahwa Oliong Alias Samin berasal dari Penipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dan dirinya diketahui sudah lama beroperasi dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum sedikitpun.
“Oliong memiliki kapal, dengan kapal nya tersebut dirinya menjalankan bisnis yang diduga Ilegal, dengan rute Malaysia ke Penipahan kecamatan Pasir Limau Kapas.
Biasanya kapal Oliong, bersandar di pelabuhan-pelabuhan tikus selanjutnya dibawa ke gudangnya. Bisnis Oliong ini terbilang cukup mulus, karena sampai saat ini tidak ada satu APH pun yang berani menangkap nya, ini ada apa? kata Narasumber.
“Kami sampai saat ini masih bertanya tanya, kenapa pihak BC dan APH setempat tidak menindak lanjuti informasi yang beredar luas di masyarakat, bahkan ada juga informasi yang mengatakan Oliong juga diduga terlibat peredaran narkoba jaringan internasional”, ujar narasumber
Padahal, sudah sangat jelas bahwa aktivitas Oliong dapat Mengakibatkan kerugian negara dari sisi pendapatan bea masuk dan pajak, tegasnya
Catatan Redaksi:
Perlu kita ketahui bersama bahwa apabila Oliong Alias Samin terbukti melakukan penjualan barang barang Ilegal yang masuk ke wilayah Indonesia dan ada pihak pihak/ oknum oknum petugas negara yang melakukan pembiaran terhadap aktivitas yang diduga Ilegal maka akan mendapatkan sanksi pidana terkait membantu penyelundupan barang, yaitu Pasal 104 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Masyarakat meminta ketegasan dari aparat penegak hukum dalam hal ini Kapolda Riau, Kapolres Rohil serta Pihak Terkait lainnya, seperti Bea Cukai, agar segera melakukan penindakan yang tegas terhadap Oliong Alias Samin.
Sampai berita ini dinaikkan, awak media ini belum mengkonfirmasi pihak pihak terkait, dan akan mengkonfirmasi ulang untuk pemberitaan selanjutnya, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius
Bersambung……
(Red/Rls/Tim)