👑Mahkotariau.com – Pekanbaru – Riau : Dugaan tidak pidana penipuan kembali terjadi, kali ini diduga Bos PT. Rezky Pratama Abadi (RPA) salah satu agen BBM jenis solar non bersubsidi yang berdomisili di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau diduga telah melakukan penipuan ratusan juta rupiah terhadap AJ dan WSN warga kota Jakarta.
AJ dan WSN yang tak lain ialah salah satu konsumen dari PT. RPA sendiri hingga konsumen mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Hal ini berdasarkan keterangan AJ dan WSN kepada Awak media, ia mengatakan bahwa telah merasa ditipu oleh pihak PT. RPA
“Saya merasa telah merasa ditipu oleh pihak PT. RPA terkait kerjasamanya.” Ujarnya
“Saya sangat merasa kecewa dengan hal ini, dan saya sudah mencoba berkali-kali menanyakannya namun tidak ada responnya.” Ucapnya dengan singkat
“Kami berencana akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan PT. RPA dalam dugaan tindak pidana penipuan kepada pihak yang berwajib.” Tutupnya
Dari keterangan dan pernyataan di atas AJ dan WSN berencana akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan PT. RPA dalam dugaan tindak pidana penipuan kepada pihak yang berwajib.
Perlu diketahui bersama bahwa Tindak pidana penipuan di Indonesia diatur dalam beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:
– Pasal 378 KUHP mengatur tentang tindak pidana penipuan, yang menyatakan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menggunakan nama palsu atau keadaan palsu, mempengaruhi orang lain untuk menyerahkan barang atau melakukan perbuatan lain yang merugikan diri sendiri atau orang lain, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
– Pasal 372 KUHP mengatur tentang tindak pidana penggelapan, yang dapat juga terkait dengan penipuan.
– Pasal 379 KUHP mengatur tentang tindak pidana penipuan dalam bentuk lain, seperti penipuan dalam transaksi.
Sampai berita ini dinaikkan, awak media ini belum mengkonfirmasi Bos PT. RPA dan akan mengkonfirmasi ulang terkait pemberitaan ini, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius,
Bersambung,,……
(Rls/Er)