👑Mahkotariau.com- Padang– Kode Etik Hakim adalah pedoman perilaku dan prinsip yang harus ditaati oleh hakim dalam menjalankan tugasnya demi menjaga keadilan, kemandirian, dan kepercayaan masyarakat terhadap peradilan. Prinsip-prinsip utamanya meliputi: berperilaku adil, jujur, arif dan bijaksana, mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, rendah hati, dan bersikap profesional.
Seorang hakim yang terbukti selingkuh dapat dikenakan sanksi berat seperti pemberhentian tidak dengan hormat atau pemberhentian tetap dengan hak pensiun oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) berdasarkan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Beberapa faktor yang dapat berkontribusi pada kasus ini adalah penugasan hakim yang jauh dari keluarga dan masalah moral, dan kasus seperti ini terus dilaporkan dan disidangkan di tingkat Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Semua hal diatas tidak berlaku pada Hakim Reza Hilmawan Pratama,S.H. ,M.Hum. , setelah divonis bersalah melalui Surat keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial nomor: 047/ KMA/ SK/IV/2009 pengaturan huruf C.angka 5 Penerapan 5.1.1. dan angka 6 penerapan 6.1. Jo.PB Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial No.02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012. Disposisi yang mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 19 Desember 2022 junto disposisi yang mulia ketua Kamar pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 20 desember 2022, Kepala Badan pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia meneruskan hasil pemeriksaan dan rekomendasi Ke Dirjen Badilum tanggal 23 Desember 2022 nomor:1437/BP/PS.02/12/2022.
Dengan Keputusan yang diterima oleh Reza Hilmawan Pratama hanya berupa Sanksi berat berupa HAKIM NON PALU SELAMA DUA TAHUN DI PENGADILAN TINGGI MAKASAR,dengan ketentuan tidak dibayarkan tunjangan jabatan hakimnya selama menjalani sanksi Hakim non Palu tersebut.
Atas pelaporan dari seorang lelaki bernama Jhoni Putra dimana istri yang sudah lama dinikahi secara sah bernama Viona diselingkuhi oleh Hakim Reza Hilmawan Pratama yang dimana saat ini telah bersama sama menjadi suami istri (hakim reza dan viona menikah). Adapun pernikahan ini adalah akal akalan dari Hakim Reza Hilmawan Pratama untuk merekayasa asset bersama Jhoni Putra dan viona saat masih suami istri beralih dibawah penguasaan Hakim Reza Hilmawan Pratama.
Hal ini sudah pernah dilakukan oleh Hakim Reza Hilmawan Pratama saat di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan saat masih sebagai suami dari istri sah pertamanya bernama Helyanti,Hakim Reza Hilmawan Pratama berselingkuh dengan wanita oknum pegawai Pengadilan Negeri Teluk Kuantan,Hingga dipindahkan ke Pengadilan Negeri Padang.
Ternyata hakim Reza Hilmawan juga memiliki Seorang wanita yang dinikahi secara Siri bernama Cristina Maria yang saat ini sudah tidak bersama lagi sejak Hakim Reza Hilmawan Pratama menikahi Viona yang saat itu masih sah menjadi istri Jhoni Putra.
Dari perjalanan riwayat Jejak Digital perselingkuhan Hakim Reza Hilmawan Pratama diduga sudah meraup keuntungan pribadi ratusan milyar. Saat ini diketahui Reza Hilmawan Pratama memiliki bisnis pertambang dengan bekerjasama sejumlah perusahaan PT.PMA diinformasikan memakai nama keluarga dari Reza Hilmawan Pratama.
Reza Hilmawan Pratama memiliki identitas ganda dengan dua Kartu Keluarga dimana satu kartu keluarga tidak ada tertera nama keluarganya disaat masih berstatus suami dari heldayanti.
Dari informasi yang dirangkum terkuak modus baru dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang dengan sistem menebar janji palsu untuk menikahi wanita – wanita kaya raya dan melakukan investasi saham dari hasil meraup kekayaan wanita kaya raya ke sektor bisnis pertambangan bersama perusahaan Modal Asing. Hakim Reza Hilmawan Pratama mengelabui negara dengan menggunakan nama dari keluarga Reza Hilmawan Pratama itu sendiri.
(Bersambung ungkap fakta dan bukti)
(Rls/FahmiHendri)