Lapor Irjen Pol Hery Heryawan,,!! Di Pangkalan Kuras Pelalawan “Darurat Judi” Bosnya Diduga S*naga Dan Romel S, APH Setempat Terkesan Tutup Mata

Terpopuler8807 Dilihat
banner 468x60

“Meja Judi Gelper Tembak Ikan-ikan di Pangkalan Kuras Pelalawan, Bebas Beroperasi di Bulan Suci Ramadhan”

Mahkotariau.comPelalawan – Meja judi elektronik, bermoduskan Gelanggang Permainan (Gelper) ketangkasan tembak ikan-ikan, di Jalan Lintas Timur, Desa Dundangan kecamatan Pangkalan Kuras, kabupaten Pelalawan-Riau terus beroperasi, meskipun di bulan suci Ramadhan. Hal ini ditemukan tim jurnalis dan menjadi sorotan, Kamis (27/3/2025).

banner 336x280

Instruksi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo, tentang berantas perjudian baru-baru ini, ternyata tak diindahkan. Masih saja terlihat peredaran meja judi elektronik yang bermoduskan Gelper, di wilayah hukum polres Pelalawan hingga saat ini. Selain berdampak buruk terhadap generasi, juga terkesan pemicu meningkatnya terjadi perbuatan kriminal.

Eksentriknya aktivitas tersebut terus dibebaskan beroperasi di bulan suci Ramadhan. Seorang pria yang tidak diketahui namanya (Penjaga) tempat perjudian tersebut, mengatakan bahwa meja judi elektronik tersebut diduga milik Romel S.

“Yang punya S*naga dan Romel S, saya hanya pekerja,” ucapnya.

Pria tersebut menghubungi pemilik meja judi Gelper diduga bernama Romel S, lalu ia memberikan telepon seluler nya kepada salah seorang tim. Dalam percakapan, Romel S mengakui bahwa meja judi itu miliknya, dengan nada angkuh.

“Iya itu punya saya, terus maunya apa? setiap hari ada wartawan dari Pekanbaru yang datang, di Pekanbaru ajalah cari. Buat wartawan disini aja masih kurang, belum lagi setoran,” kata Romel S dengan angkuh seakan-akan mendikte jurnalis.

Lalu ia memberikan selulernya kepada teman yang lagi bersama dengannya, bernama S*naga. Menurut sinaga memang benar, buat wartawan di Pelalawan saja masih kurang, belum setoran.

Kapolsek Pangkalan Kuras AKP Sohermansyah, S.H, saat dimintai keterangan melalui selulernya, tentang keberadaan aktivitas tersebut di wilayah hukumnya, masih belum memberikan jawaban. Sehingga diterbitkannya artikel ini, belum ada penjelasan dari Aparat Penegak Hukum setempat.

(Tim/Bd/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *