LSM KOREK Riau Desak Kejaksaan Periksa Kades Kepenuhan Jaya Terkait Dugaan Ketidaktransparanan Kebun Desa

Terpopuler47 Dilihat
banner iklan ukuran 468x60

👑Mahkotariau.comPekanbaru, 19 Juli 2025 –
LSM KOREK Riau yang diketuai oleh Miswan, melayangkan desakan kepada Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian untuk segera menyelidiki dugaan tidak transparannya penggunaan hasil kebun desa di Desa Kepenuhan Jaya, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu.

Dugaan ini muncul setelah laporan warga yang menyebut bahwa hasil dari kebun desa seluas 6 kapling atau sekitar 12 hektare tidak dilaporkan secara terbuka dan akuntabel kepada masyarakat desa.

banner 336x280

> “Kami meminta Kejari Pasir Pengaraian tidak lengah, sesuai arahan Jaksa Agung RI, setiap kejaksaan wajib serius dan proaktif dalam memberantas praktik korupsi di daerah masing-masing,” tegas Miswan.

 

Miswan juga menambahkan bahwa sebagai lembaga sosial yang memiliki fungsi kontrol terhadap keuangan publik, LSM KOREK Riau siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap dugaan penyelewengan dana atau hasil aset milik desa.

Aturan Hukum yang Diduga Dilanggar

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, kepala desa yang tidak menyampaikan laporan pengelolaan keuangan dan aset desa secara transparan dan akuntabel, dapat dijerat dengan:

1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 26 ayat (4) huruf f dan g: Kepala Desa berkewajiban mengelola keuangan dan aset desa secara transparan, akuntabel, dan partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Pasal 28 huruf a dan b: Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian.

2. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, jabatan, atau sarana yang ada padanya, dapat dihukum penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

3. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Pasal 2 dan Pasal 27: Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Tuntutan LSM KOREK Riau

LSM KOREK Riau menuntut agar:

Kejaksaan segera memanggil dan memeriksa Kades Kepenuhan Jaya

Dilakukan audit investigatif terhadap hasil kebun desa

Hasil kebun desa diumumkan secara terbuka kepada masyarakat

Dilakukan pemulihan hak masyarakat jika ditemukan kerugian keuangan desa

Miswan menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kasus seperti ini menjadi penting demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa serta memastikan pengelolaan aset desa benar-benar berpihak pada kesejahteraan warga.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *