đź‘‘Mahkotariau.com – Dumai – Riau: Berdasarkan informasi yang didapat oleh media ini, Bea dan Cukai (BC) Dumai beberapa hari yang lalu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan minuman keras asal Malaysia, Saat ditangkap, Kapal bermuatan Miras yang diduga ilegal tersebut bersama Nahkoda nya digiring ke pelabuhan BC Dumai. Jumat (18/7/2025)
Ribuan botol minuman keras yang diduga tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan atau cukai, nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah, dan tentunya akan berpotensi merugikan negara dari segi pajak.
Menurut narasumber yang enggan disebutkan namanya kepada media ini mengatakan bahwa Kapal tersebut hanya satu hari menginap di pelabuhan BC Dumai, keesokan harinya ada seseorang yang diduga bernama Oliong/ Akiong datang mengurus ke kantor BC, dan kapal tersebut akhirnya dilepaskan Kembali.
Hal ini tentunya menjadi pertanyaan publik, kenapa kapal KM Berkat Sepakat tersebut di lepaskan, ini ada apa?
Jika memang terbukti Kapal KM Berkat Mandiri membawa Miras Ilegal, maka diduga telah melanggar pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan pasal 71 ayat 2 huruf (b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kawasan perdagangan bebas,”.
Sampai berita ini diterbitkan, awak media ini belum mengkonfirmasi pihak BC Dumai, terkait adanya dugaan “Tangkap Lepas” Kapal KM Berkat Sepakat, dan akan mengkonfirmasi ulang untuk pemberitaan selanjutnya, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius.
Berita ini akan mengalami perubahan apabila pihak BC Dumai, sudah melakukan klarifikasi atau pun hak jawab nya, dan media ini secara profesional, sesuai dengan UU Pers akan menerbitkan Klarifikasi dari pihak BC Dumai.
Bersambung……..
(Tim*)