👑Mahkotariau.com- Pekanbaru, Terkait Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru menyerahkan Paspor WNA Amerika Inisial AB Hari ini mendapat Bantahan Dari Pengacara Hukum (PH) DR. Endang yang Juga kuasa Hukum Eka Octaviani dalam Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan Pelantaran yang ditanganinya.
Pengacara Endang Akui Ditelpon oleh pihak Imigrasi Pekanbaru untuk datang menyaksikan Penyerahan Pasport WNA Amerika Inisial AB namun tidak tau tujuan penyerahan pasport.
“Saya dihubungi sama pihak imigrasi Pekanbaru
Untuk ke kantor mereka jam 9 pagi tadi dan disambut oleh salah seorang staf Imigrasi bernama Alen, saya melihat Pihak lawan (Kuasa Hukum WNA Inisial AB*red) belum datang dan Alen cerita kalau bahwa dia (alen*red) dimaki-maki sama pimpinan, Karena sudah menahan paspor bule (WNA Inisial AB*red). Katanya nanti kalau seandainya bule-nya ngadu ke kedutaan besar bisa bahaya nih. Jadi dia hari ini mau menyerahkan paspor ke Si bule”, ucap Endang Mendengar Cerita Alen.
“Namun Saya sampaikan kalau Bapak mengundang saya hanya untuk menyaksikan penyerahan paspor, saya nggak bersedia dan gak ada waktu, Kalau hanya tujuan saya ke sini untuk disuruh menyaksikan”, Ujarnya Dalam Percakap Singkat Via Telpon kepada awak media, Senin (21/07)
Ketika Dikonfirmasi Pihak Media perihal Persetujuan PH Menyetujui Penyerahan Pasport Bule dari Pihak Imigrasi Pekanbaru, DR. Endang Membantah, “Tidak Setuju dan perlu digarisbawahi saya tidak bersedia menyaksikan Penyerahan Pasport Si Bule, bagaimanapun mau gak mau harus mengembalikan paspor ini”, kata DR Endang.
Di Kantor Imigrasi Kelas I Awak media menemui Alen, Salah Seorang Staff Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru Menerangkan Bahwa Pihak Imigrasi tidak Bisa Menahan Paspor WNA inisial AB.
“Secara global, Itu tidak ada kesalahan di keimigrasian, pelanggaran keimigrasian juga tidak ada, Jadi kami tidak berhak untuk menahan paspor tersebut, dimana Secara dokumen keimigrasian, secara aturan regulasi dia tidak ada permasalahan. Jadi kalau misalnya ini soal KDRT, itu masuk wilayah pidana umum, Bukan peranan imigrasi”, cakap Alen
“Dimana Sampai sekarang ini tidak ada dari pihak kepolisian atau pihak yang berwenang kepada kami untuk menahan paspor WNA ini, belum ada melaporkan ke imigrasi bahwasannya WNA ini lagi dalam permasalahan itu?”, terang Alen
“Kasus KDRT termasuk pidana umum dan ranahnya polisi sementara kepolisian tidak ada surat menyurati kami untuk menahan Pasport, Sementara WNA ini sudah mau overstay. Kalau sempat ini overstay, kami juga disalahkan pimpinan”, Ungkap Alen.
Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru, Fadila Yudha Waskita Ginting, SH juga menerangkan penyerahan Pasport WNA Inisial AB, ” Kalau ada rekomendasi dari polisi terkait yang bersangkutan apakah prosesnya berlanjut, adanya surat permohonan dari polisi apakah yang bersangkutan Ditahan paspornya ?, ini gak ada. Dasar kita menahan itu apa?”, ucapnya.
“Coba saya kembalikan, saya pun gak ada wewenang, karena tupoksi saya berbeda dari regulasi dan peraturan, ini kan dalam proses hukum dan Pidana umum yang bertanggung jawab itu polisi, bukan kita”, Terang Yudha.
*Penyerahan Pasport WNA Inisial AB oleh Imigrasi Pekanbaru sangat Disayangkan Oleh Eka Octaviani*
Eka Octaviani merupakan Korban KDRT oleh suaminya sendiri WNA Amerika, Inisial AB. Eka Telah menerima berbagai perlakuan kekerasan fisik dan fisikis yang dialaminya selama bertahun-tahun, Sejak awal pernikahannya pada bulan Februari 2018 kerap kali mendapatkan KDRT, ia hidup dalam ketakutan akibat perlakuan kasar suaminya dan Menyayangkan Pihak Imigrasi Pekanbaru menyerahkan Pasport suaminya dan tidak akan Komunikasi langsung Ke Eka, Justru Mendengar dari PH DR. Endang. Eka hanya menutut keadilan atas Perlakuan KDRT dan Pelantaran Oleh Suaminya.
“Sampai sejauh ini menahan pasport Inisial AB saya tidak bisa menyalahkan juga saya berterima kasih kepihak Imigrasi, namun Bapak memutuskan untuk memberikan pasport, yang saya sayangkan disini bahwa sudah ada surat pengaduan, laporan bahwa orang ini (WNA Inisial AB* red) sedang bermasalah secara hukum. Dan kami sudah serahkan waktu itu sama Bang Alin, Mungkin Bang Alin sudah kasih lihat ke Pimpinan Imigrasi. surat pengaduan itu kemudian kalau misalnya terkait dengan kenapa belum ada surat juga sampai sekarang
Untuk menahan dengan surat dengan spesifik dari Kepolisian bahwa orang ini harus ditahan. Maksudnya pernyataan bahwa orang ini dalam proses hukum, saya sebagai orang awam juga tau bahwa orang ini dalam proses hukum
Setidaknya imigrasi memberikan bantuan dengan cara menahan paspor dan proses Hukumnya Bisa jalan, kalau sudah Diberikan pasport dan dia kabur maka kemana lagi saya bisa menutut keadilan”, ucap Eka meneteskan air mata.
“Dahulu alasan menahan paspor lama untuk dia masuk ke dalam negeri menggunakan kitas agar
Penyatuan keluarga karena saya istrinya, Tapi dia gunakan kitas itu untuk Menikahi Perempuan Lain dan saya tidak mengetahuinya dan Setelah saya Tau Dia Menikahi Perempuan lain, saya tidak bantu Pengurusan Kitas dia,
AB Ini harus menyelesaikan dan Mempertanggungjawabkan perbuatannya segera dan Perlu Diketahui bahwa masa berlaku Visa AB over stay diperkirakan pada tanggal 6 Agustus 2025 ini berakhir, berarti Lebih kurang 15 Hari lagi kan!, ok Diperpanjang ya diperpanjang oleh imigrasi, Tapi Inikan kasus pidananya butuh waktu penyelidikan, kenapa tidak disampaikan kesaya perihal penyerahan Pasportnya ?”, Ucap Eka sedih.
“Setidaknya imigrasi memberikan bantuan dengan cara menahan paspor, hari ini Proses Hukum diBAP di polresta Jalan termasuk juga pemanggilan AB. Perlu Pihak Imigrasi ketahui Saya dan Anak-Anak saya sangat trauma dengan apa yang dilakukan AB kepada saya dan Keluarga. Kekerasan fisik dan fisikis kerap berulang kali kami alami, jika kasus ini terjadi di pihak Keluarga bapak-bapak, apakah Bisa Menerima dan Merasakan Penderiataan seperti yang saya almi” ungkap Eka.
(Tim)