👑Mahkotariau.com- Dayun – Siak: Nampaknya tidak ada jera-jeranya bagi Kepala Desa yang satu ini, yaitu Kades Banjar Senimai, Dayun, Kabupaten Siak, Riau, diduga Kades ini tidak merealisasikan anggaran Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2024, hal ini terkuak setelah Tim investigasi awak media ini mengecek dari sebuah aplikasi di Kementerian Desa dan langsung melakukan investigasi dilapangan.
Dengan adanya keterbukaan informasi publik, masyarakat atau pun semua pihak termasuk insan pers, dengan leluasa nya bisa mengeceknya setiap kegiatan Desa yang ada di seluruh Indonesia. Sabtu (19/7/2025)
Ketika tim investigasi awak media mengecek data Desa Banjar Seminai, Dayun, Kab. Siak, bertapa terkejutnya tim melihat data tersebut, karna dengan anggaran yang begitu besar, tidak singkron dengan apa yang dikerjakan di lapangan.
Hal ini timbul kecurigaan tim investigasi awak media terhadap desa Banjar Seminai,
tersebut, pertanyaan nya adalah kemana anggaran DPD TA 2024?
Pada saat tim investigasi berada di Desa tersebut, Tim investigasi awak media sangat menyayangkan Kepala Desa Banjar Seminai, yang berinisial S A, diduga selewengkan anggaran Dana Desa hingga Ratusan Juta Rupiah.
Kepala Desa Banjar Seminai, diduga terindikasi menyelewengkan Dana Desa (DD) tahun 2024, salah satunya adalah banyak pekerjaan yang menggunakan DD di mark up kan bahkan ada item pekerjaannya diduga banyak yang fiktif.
Total anggaran yang di kucurkan oleh Negara melalui Dana Desa Banjar Seminai, TA 2024 mencapai Rp. 1.044.468.000.
Informasi Penyaluran Dana Desa, pada Tahun 2024:
Jenis kegiatan dari anggaran Dana Desa (DD) 2024 ada beberapa Item yang diduga anggarannya tidak sesuai dengan fakta dilapangan bahkan terkesan anggaran nya digelembungkan serta tidak terealisasikan dan tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan, adapun item kegiatan nya antara lain :
Tahapan Penyaluran:
Status Desa: MANDIRI
1 Rp 554.422.800 53.33
2 Rp 485.153.470 46.67
3 Rp 0 0.00
Detail data penyaluran
– Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 25.700.000
– Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa:
* Rp 7.371.600
* Rp 9.648.000
– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang:
* Rp 155.483.990
* Rp 155.483.990
– Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu):
* Rp 6.480.000
* Rp 32.000.000
* Rp 4.000.000
– Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 45.000.000
– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa Rp 100.562.500
– Keadaan Mendesak Rp 30.000.000
Detail data penyaluran DD. TA. 2024, tidak diuraikan oleh Kades Banjar Seminai, seperti item keadaan mendesak, seharusnya masyarakat ataupun publik berhak mengetahui item item pekerjaan yang dilakukan oleh Desa Banjar Seminai, hal ini sebagai bentuk sosial control, agar penyaluran Dana Desa benar benar tepat sasaran ataupun benar benar bermanfaat bagi Masyarakat Desa.
Tim investigasi awak media dan juga masyarakat masih mempertanyakan Anggaran sebesar Rp. 1.044.468.000, pada tahap ke-1 dan 2, kemana anggaran nya, dan apa saja item pekerjaan yang dikerjakan.
Setelah di cek kelapangan, Tim investigasi awak media menemukan banyak sekali item pekerjaan dengan anggaran yang tidak masuk akal bahkan kegiatan yang dilakukan diduga fiktif serta beberapa kegiatan diduga tidak direalisasikan dan seolah-olah Masyarakat di bodohi oleh Kades berinisial S A, tersebut.
Tim investigasi awak media berharap pihak Aparat Penegak Hukum (APH) secepatnya untuk mengkroscek atau menindaklanjuti temuan tim investigasi awak media karena sudah jelas anggaran tersebut diduga di selewengkan oleh Kades berinisial S A.
Senada dengan itu, Warga yang enggan disebutkan namanya juga menuturkan bahwa Kepala Desa Banjar Seminai, yang berinisial S A, harus segera dilaporkan dan diperiksa oleh pihak APH karena diduga sudah menyalahgunakan anggaran dalam melaksanakan Kegiatan mencapai Rp. 1.044.468.000, yang didanai oleh Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2024.
Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Desa Banjar Seminai yang berinisial S A, belum dikonfirmasi karena Tim masih mengumpulkan bukti-bukti yang dianggap perlu, dan akan mengkonfirmasi ulang untuk pemberitaan selanjutnya.
Berita ini akan mengalami perubahan apabila Kades yang berinisial S A, sudah melakukan klarifikasi/ hak jawab nya sesuai dengan UU Pers, terkait pemberitaan yang telah terbit, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius.
Perlu kita ketahui bersama bahwa apabila Kades Banjar Seminai yang berinisial S A, terbukti melakukan tindakan hukum maka dapat dikenakan sangsi sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2008 Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Keuangan Negara dan UU No. 31 Tahun 1999 di ubah Peraturan No. 1 Tahun 2020 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU yang ada di Negara Kita.
Bersambung,,,………
(Red/Tim)