👑Mahkotariau.com- Siak : Tim investigasi awak media ini, soroti lokasi diduga penampungan aspal curah ilegal yang berada di Wilayah hukum Polsek Minas, lokasi gudang tersebut diduga dijadikan sarang bisnis jual beli aspal curah diduga ilegal.
“Dari hasil investigasi kami, ditempat tersebut terdapat drum-drum kosong dan drum yang berisikan aspal cair”. Sabtu (19/7/2025)
Salah satu warga setempat (narasumber) yang enggan disebutkan namanya kepada tim investigasi media ini mengatakan bahwa gudang tempat penampungan yang diduga ilegal tersebut sudah berlangsung cukup lama, tampa tersentuh oleh hukum.
“Aspal bekas tersebut dibeli dari truk yang tak jelas juga dari mana, lalu aspal curah tersebut dijual kembali ke kontraktor di wilayah yang ada disekitar Propinsi Riau dengan harga yang fantastis”, ungkap narasumber.
Lanjut, Tim investigasi media ini berasumsi bahwa bisnis aspal curah ini mengganggap bisnis ini cukup menjanjikan terkait usaha jual-beli aspal curah. Pasalnya dari nilai harga jelas dibawah harga standar harga minimum PUPR,”
Kalau kita bicara spesifikasi aspal tersebut, tentunya tidak memenuhi standar dan seakan-akan aspal tersebut merupakan aspal yang mempunyai mutu yang bagus, hal ini tentunya sangat merugikan konsumen.
Padahal, RAB pekerjaan Pemerintah harus mengacu kepada standar SNI. Kebanyakan kontraktor nakal sudah bermain dengan gudang aspal yang diduga ilegal yang diduga milik Boby, demi mendapatkan harga murah.
Adanya gudang yang diduga milik Boby ini, kami menilai kinerja para penegak Perda dan penegak hukum ( Polres Siak, Polsek Minas ) serta badan pengawas, kami nilai sangat buruk.
Lanjut, Tim investigasi media ini menilai bahwa gudang aspal curah tersebut di duga tidak mengantongi ijin baik PBG, SLF dan standar SNI dari mutu kualitas aspal yang sudah bukan menjadi rahasia umum lagi digunakan oleh para kontraktor untuk pekerjaan-pekerjaan Pemerintah.
Prihatin dengan kondisi tersebut, tim investigasi media ini akan melaporkan temuan itu ke aparat penegak hukum.”Kalau perlu kita akan layangkan laporan ke Mabes Polri,”tegasnya.
Tim investigasi media ini menambahkan, terkait penyimpanan hasil pertambangan migas ilegal atau tanpa mengantongi ijin yang sudah diatur didalam UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang mana disitu mencakup hasil pertambangan migas, maka para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 53 UU. Nomor 22 tahum 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan bahwa setiap orang yang melaksanakan kegiatan mengola, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga tanpa izin akan dikenakan hukuman pidana. Pasal 53 huruf a yang berbunyi “Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Sampai berita ini dinaikkan, tim investigasi media ini belum mengkonfirmasi pemilik gudang aspal yang diduga bernama Boby, dan akan mengkonfirmasi ulang untuk pemberitaan selanjutnya, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius.
Bersambung…
(Tim*)