👑Mahkotariau.com – Pelalawan: Tim investigasi menemukan adanya gudang mafia BBM ilegal yang melakukan penimbunan jenis solar bersubsidi, gudang tersebut berada di dua lokasi yaitu lokasi yang pertama berada di Jalan Lintas Timur, Kerinci, Bukit Agung dan lokasi kedua berada di Jalan Koridor RAPP, Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Rabu (23/7/2025)
Dari pantauan tim investigasi media ini, gudang BBM Subsidi milik imam sudah berlangsung cukup lama dan sampai saat ini belum ada yang berani menindak tegas pemiliknya yang bernama Imam.
Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya (narasumber) mengatakan bahwa Iman mendapatkan BBM bersubsidi tersebut dari SPBU disekitar Wilayah Pelalawan.
“Biasa Imam menggunakan mobil colt diesel tenda belang, Bus Pariwisata RAPP, Truk Balak, untuk melangsir BBM bersubsidi ke gudangnya,” ujar narasumber
Lanjutnya,” Saya heran kenapa gudang tersebut tidak ada tindakan oleh APH setempat, narasumber berasumsi adanya keterlibatan “oknum -oknum” dengan pemilik yang bernama Imam”.
Aktivitas lansiran BBM subsidi ilegal jenis solar sudah sering di soroti oleh tim Media, Namun tetap saja beraktivitas tanpa ada rasa takut, tutupnya.
Tim investigasi awak media, juga mendapatkan informasi bahwa kedua gudang milik Imam tersebut dimodali oleh pamannya yang bernama Wak Nok.
Gudang mafia BBM Ilegal, yang sering di sebut gudang milik imam ini, sangat kuat dan tak tersentuh hukum, bahkan APH setempat pun tak berdaya dibuat nya.
Terpantau oleh tim investigasi awak media, setiap harinya mobil yang di duga sebagai mobil pelangsir BBM ilegal melakukan aktivitasnya. Tim berharap warga pro aktif untuk melaporkan aktivitas ilegal tersebut
ke APH.
Tim investigasi sangat heran karena sudah banyak media yang menayang kan berita namun tidak ada tanggapan serta tidak ada tindak lanjut dari APH untuk memberantas para mafia BBM Subsidi ilegal, diduga APH setempat sudah mendapat setoran atau upeti, dari para mafia yang bernama Imam.
Perlu kita ketahui bersama bahwa aktivitas ilegal yang dilakukan oleh Imam, telah
melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55, yang menyebutkan bahwa penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM akan dikenakan sanksi denda 60 miliar rupiah dan hukuman pidana 6 tahun penjara.
Tim juga berharap kepada Kapolda Riau dan Kapolres Pelalawan agar segera menindak tegas para pelaku penyelewengan BBM subsidi ilegal milik Imam.
(Tim)