Aktivitas CPO Ilegal Mencuat di Desa Pematang Jaya Kota Lama Milik Zul, Tampa Tersentuh APH Setempat, Ada Apa?

Terpopuler2245 Dilihat

đź‘‘Mahkotariau.com- Rengat Barat – Inhu: Dugaan aktivitas penampungan minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) secara ilegal mencuat di wilayah Desa Pematang Jaya Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat. Kegiatan yang disebut-sebut telah berlangsung cukup lama ini diduga belum tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Kamis (16/4/2026)

Informasi yang dihimpun dari Masyarakat setempat mengungkapkan bahwa aktivitas di lokasi tersebut kerap terlihat mencurigakan. Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut sering melihat kendaraan tangki keluar masuk gudang yang diduga menjadi tempat penampungan CPO ilegal (Kencingan mobil CPO dari Perusahaan -Perusahaan yang ada di Sekitar Wilayah Inhu).

Hampir setiap hari, mobil CPO melakukan kencingan, kami menduga gudang tersebut tidak memiliki izin resmi, dan sudah beraktivitas cukup lama tampa tersentuh oleh Aparat Penegakan Hukum (APH) setempat.

Dokumentasi yang diperoleh redaksi memperlihatkan adanya aktivitas pemindahan muatan dari truk tangki ke wadah lain secara terang-terangan. Praktik ini dikenal dengan istilah “kencing” tangki, yang mengindikasikan adanya dugaan pengurangan muatan secara ilegal.

Berdasarkan laporan masyarakat dan bukti visual yang beredar, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan terorganisir. Truk tangki CPO disebut masuk ke gudang yang terkesan tertutup, kemudian melakukan penyalinan muatan tanpa pengawasan resmi.

Modus ini diduga melibatkan oknum sopir tangki serta pihak penampung atau yang kerap disebut “cukong”. CPO yang dialihkan tersebut diduga berasal dari praktik penggelapan di pabrik kelapa sawit (PKS), lalu disalurkan ke jalur distribusi ilegal, termasuk kemungkinan untuk kebutuhan ekspor.

Selain merugikan perusahaan pemilik CPO, praktik ini juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Tumpahan minyak di area bongkar muat dapat mencemari tanah dan lingkungan sekitar jika tidak dikelola sesuai standar.

Secara regulasi, kegiatan penampungan CPO wajib memiliki izin resmi serta memenuhi standar keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan. Gudang tanpa izin dapat dikategorikan sebagai aktivitas ilegal yang melanggar aturan tata niaga komoditas sawit.

Dari hasil kajian awal, aktivitas ini diduga melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan, di antaranya terkait penadahan barang hasil kejahatan, keselamatan kerja, perlindungan konsumen, pengelolaan lingkungan hidup, hingga dugaan penggelapan pajak dan pemalsuan dokumen.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum berhasil menghubungi pihak-pihak terkait untuk dimintai konfirmasi termasuk APH Setempat (Kepolisian). Upaya konfirmasi akan terus dilakukan guna memperoleh informasi yang berimbang.

Media ini berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini dan menyampaikannya kepada publik sebagai bentuk kontrol sosial.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Red/Tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *