Banyak Terjadi Lakalantas, Ketua DPD Riau LSM BARA-API Jasril Rz Minta Pemerintah Harus Menghentikan Sementara Proyek BUMD dan Copot Pelaksana Proyek PT BSP

Terpopuler2347 Dilihat

👑Mahkotariau.com- Pekanbaru: Tanah timbunan berserakan di Jalan Sudirman, tepatnya di depan gedung juang, dekat Purna MTQ, Kota Pekanbaru tanah timbunan/ galian C tersebut berasal dari proyek penimbunan yang diduga sedang di kerjakan oleh Badan Usaha Milik Daerah (DUMD) yaitu PT. Bumi Siak Pusako (BSP). Kamis (30/4/2026)

Akibat dari proyek tersebut, pada Rabu (29/4) banyak masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, karena tanah timbunan proyek tersebut berceceran di jalan, yang mengakibatkan jalan licin.

” Kami dari DPD LSM BARA-API Riau, mendesak agar aktivitas proyek tanah timbunan yang dikerjakan oleh PT BSP dihentikan sementara atau bertanggung jawab penuh atas ceceran tanah yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas”, tegas Jasril Rz

Jasril Rz menyebutkan bahwa ceceran tanah kuning/merah dari truk proyek berserakan di badan jalan protokol (diperkirakan sepanjang 30 meter di depan Gedung Juang), membuat aspal sangat licin dan berlumpur, terutama setelah hujan, seharusnya pihak pelaksana proyek sudah lebih dahulu melakukan antisipasi dampak dari proyek yang dikerjakannya, jangan menunggu korban dulu baru di lakukan penyiraman air.

Pada tanggal (29/4) kemarin, Banyak pengendara roda dua (motor) terjatuh dan mengalami luka-luka akibat licinnya jalan, pihak PT. BSP harus bertanggungjawab atas korban yang mengalami luka-luka dan PT. BSP harus memperbaiki seluruh kendaraan masyarakat yang rusak akibat terjadinya kecelakaan tersebut, ujar Jasril Rz.

Kami juga menghimbau kepada Satpol PP Kota Pekanbaru agar lebih intensif lagi melakukan pengawasan terhadap keluar masuknya kendaraan yang mengangkut tanah timbunan ke proyek yang sedang di kerjakan oleh PT BSP, karena aturan nya sudah jelas, kendaraan besar hanya diperbolehkan masuk ke ruas jalan utama kota, hanya diperbolehkan pukul berapa, pungkasnya.

Pihak terkait, seperti Aparat Penegakan Hukum APH, dinas terkait, harus mengecek ataupun mengetahui asal-usul tanah galian C tersebut, apakah legal atau ilegal, karena menurut sumber yang kami dapatkan bahwa tanah yang diambil untuk menimbun proyek tersebut diduga menggunakan tanah galian C Ilegal, kata Jasril Rz

Lanjutnya, “Jika ini terbukti, tentunya sangat disanyang kan, proyek milik BUMD yang dikerjakan oleh PT BSP diduga menggunakan material ilegal”

Lebih lanjut Jasril Rz menerangkan bahwa dirinya juga mengapresiasi gerak cepat dari mobil Damkar kota Pekanbaru dan Satpol PP Kota Pekanbaru yang pada tanggal (29/4) kemarin, telah melakukan penyiraman air dan petugas satpol PP Kota Pekanbaru telah memberikan peringatan keras kepada pengelola proyek.

Akan tetapi, bagi kami itu tidak cukup, Pemerintah harus lebih tegas ataupun serius lagi, dengan cara memberikan sangsi tegas, bila perlu Copot Direktur PT.BSP ataupun pelaksana proyek tersebut, karena sudah jelas tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapkan, tutup Jasril Rz.

Apabila Pemerintah tidak memberikan tindakan yang tegas terhadap pelaksana Proyek tersebut, maka kami akan menyuarakan aspirasi mewakili masyarakat kota Pekanbaru khususnya kepada para korban lakalantas, maka dalam waktu dekat ini kami akan melakukan aksi demo didepan proyek yang sedang di kerjakan oleh PT BSP, hal ini agar pelaksana proyek kedepannya melakukan kerjanya dengan baik, sebagaimana amanah yang diberikan oleh pemerintah ataupun masyarakat kepadanya, bila perlu pelaksana proyek tersebut dicopot dari jabatannya.

Catatan Redaksi:

Sanksi hukum terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tidak melaksanakan tugas dengan baik—khususnya jika mengakibatkan kerugian—diatur berdasarkan bentuk hukumnya (Perumda atau Perseroda) dan peraturan perundang-undangan, terutama PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *