👑Mahkotariau.com- Pelalawan _ Riau
Meski larangan aktivitas perjudian telah ditegaskan oleh aparat penegak hukum, judi Toto Gelap (Togel) di kabupaten Pelalawan masih tetap beroperasi secara terang-terangan.
Seperti judi Toto Gelap (Togel) di kabupaten Pelalawan dinakhodai alias dikelola Bos raja Judi diduga yang biasa disapa Bos Sihombing yang memiliki lapak judi Togel dan anggota berbagai kecamatan di kabupaten Pelalawan.
Ironisnya, hingga kini tidak ada tindakan tegas dari pihak kepolisian baik pihak Polsek maupun Polres Pelalawan terhadap aktivitas diduga ilegal tersebut.
Sejumlah Narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keresahan mereka atas bebasnya praktik perjudian Togel ini. Mereka menduga adanya pembiaran bahkan kemungkinan adanya “main mata” antara oknum pengelola dan aparat penegak hukum. Jumat (02/10/2026)
“Ya Sudah bukan rahasia umum lagi, lokasinya jelas dan jam operasionalnya pun terang-terangan. Tapi tidak pernah ada penggerebekan. Polisi seperti tutup mata,” Ujar sejumlah narasumber
Sejumlah tokoh masyarakat menilai maraknya praktik judi Toto Gelap (Togel) ini sangat meresahkan dan bisa merusak moral serta ekonomi keluarga para pemain. Mereka mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Pelalawan untuk segera menertibkan dan menutup aktivitas ilegal tersebut.
“Kami masyarakat menilai maraknya praktik judi Toto Gelap (Togel) ini sangat meresahkan dan bisa merusak moral serta ekonomi keluarga para pemain dan Kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Pelalawan untuk segera menertibkan dan menutup aktivitas ilegal judi Togel diduga dikelola Bos Raja Judi Togel di Pelalawan diduga bernama Sihombing.” Ujar sejumlah narasumber
“Hukum seharusnya berlaku untuk semua. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dan menunjukkan lemahnya penegakan hukum di daerah kita,” tegas salah satu tokoh masyarakat
Sebagai informasi, praktik perjudian termasuk Togel tergolong sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta. Selain itu, pelaku maupun penyelenggara dapat dikenakan pidana tambahan sesuai UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
“Diduga Kapolsek setempat Tutup Mata, Kami masyarakat meminta dengan hormat kepada Kapolda Riau Inspektur Jenderal Polisi Dr. Herry Heryawan untuk turun ke lapangan menindak tegas menutup tempat Judi Togel yang ada beroperasi dengan bebas di kabupaten Pelalawan dan menangkap Mafia pengelolanya yang diduga bernama biasanya dipanggil Bang Sihombing.” Pungkasnya
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Pelalawan maupun Polda Riau terkait maraknya aktivitas judi Togel tersebut.
Eriyanto Sidabutar






























