👑Mahkotariau.com- Duri – Siak: Aktivitas dugaan gelanggang sabung ayam dengan nilai taruhan jutaan rupiah disebut masih berlangsung di wilayah Afdeling 11 RT, 01 RW, 03, Desa Pangkalan Makmur, Kecamatan Dayun, Kab.Siak. Propinsi Riau.
Dari informasi yang dihimpun oleh awak media, kegiatan judi sabung ayam ini sudah berlangsung cukup lama tanpa tersentuh oleh Jajaran Polres Siak dan Aparat Penegakan Hukum (APH) setempat. Rabu (29/4/2026)
Salah satu keterangan warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, menerangkan bahwa pemilik tempat gelanggang judi sabung ayam ini berinisial Nrd, diduga seorang oknum Koramil Siak.
Narasumber juga menyebutkan bahwa aktivitas sabung ayam diduga kerap digelar pada waktu-waktu tertentu, seperti pada Hari Sabtu, minggu selasa dan kamis, setiap minggunya (sore hingga malam hari)
Namun, sampai saat ini, Aparat Penegakan Hukum (APH) diduga tidak berani mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas tersebut, dikarenakan adanya dugaan keterlibatan oknum Aparat berbaju loreng yang diduga sebagai pemilik sekaligus membekingi tempat tersebut.
Narasumber juga menuturkan dalam setiap pertandingan, nilai taruhan yang beredar disebut berkisar mulai dari Rp. 3 juta hingga mencapai puluhan juta rupiah, tergantung kelas ayam yang ditandingkan dan kesepakatan antara peserta judi, ungkap Narasumber kepada media Menteng
Menurut warga, lokasi gelanggang berada di area yang dekat dengan pemukiman warga, hal ini apa bila tidak ditindak tegas maka akan berdampak dengan rusaknya moral generasi muda terutama bagi pelajar. Meski demikian, pemilik seolah olah tidak memikirkan dampak negatif dari apa yang ia lakukan.
Warga mengaku resah dan khawatir kegiatan tersebut berpotensi mengganggu ketertiban lingkungan.Apabila ada keterlibatan oknum berbaju loreng, warga berharap agar pihak Polisi Militer segera memberikan tindakan tegas terhadap oknum tersebut.
Masyarakat Afdeling 11 siak juga berharap kepada bapak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H.. sebagai kapolres siak, AKP Dr. Raja Kosmos P SH MH sebagai kasat reskrim polres siak dan kepada bapak kapolda riau Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum. agar segera turun tangan dan bertindak secara nyata, bukan sekadar menunggu laporan yang berulang saja. Penindakan yang tegas dan transparan dinilai penting untuk memastikan hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga berlaku adil tanpa pandang bulu.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, identitas maupun nomor kontak pihak yang diduga sebagai pemilik atau pengelola gelanggang belum berhasil dikonfirmasi. Upaya konfirmasi kepada aparat setempat masih terus dilakukan untuk memperoleh keterangan resmi terkait dugaan aktivitas tersebut.
Masyarakat berharap jika terbukti melanggar hukum, aparat dapat mengambil langkah tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Afdeling 11 RT, 01 RW, 03, Desa Pangkalan Makmur.
Catatan Redaksi:
Perlu kita ketahui bersama bahwa, Pasal 426 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) Mengatur tentang tindak pidana perjudian: “Setiap orang yang tanpa izin: menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judiatau turut serta dalam usaha perjudian Ancaman hukuman: Pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda maksimal kategori VI (hingga Rp2 miliar)”
“Pasal 427 KUHP Mengatur tentang orang yang ikut bermain judi:
Ancaman hukuman: Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahunatau pidana denda maksimal kategori III (hingga Rp50 juta)”.
Bersambung……
(Menteng/Tim)





























