Lapor Kapolri ! SPBU SPBU 14.271-517 Kasang, Kec. Batang Anai, Padang Pariaman Diduga Langgar Aturan Pertamina

Terpopuler319 Dilihat
banner iklan ukuran 468x60

Mahkotariau.comBatang Anai – Sumatra Barat :

SPBU 14.271-517 yang berada di Jl. Raya Padang – Bukittinggi No.KM. 2, Kasang, Kec. Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, kini tengah menjadi sorotan. Stasiun pengisian bahan bakar tersebut diduga terlibat dalam penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kepada pelangsir menggunakan jerigen serta kendaraan-kendaraan perusahaan, termasuk mobil peti kemas, tronton, roda 18, dan berbagai kendaraan bermuatan besar lainnya. Sabtu (21/12/2024)

banner 336x280

Beberapa saksi mata menyebutkan bahwa antrean di SPBU ini sering kali dipenuhi oleh mobil-mobil perusahaan besar/ Truk yang tampaknya mendapatkan prioritas dalam pengisian solar subsidi.

Selain itu, para pelangsir atau pihak yang membeli BBM subsidi dalam jumlah besar untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi, juga sering terlihat mengisi BBM di sana, sehingga menimbulkan kecurigaan bahwa SPBU ini diduga telah melanggar aturan distribusi BBM subsidi.

Pelanggaran semacam ini tentunya merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari subsidi BBM.

Sesuai aturan, solar bersubsidi diperuntukkan bagi kendaraan pribadi dan angkutan umum kecil, bukan untuk mobil truk perusahaan besar atau pelangsir.

Jika terbukti bersalah, SPBU tersebut berisiko dikenakan sanksi berat, termasuk pencabutan izin operasional.

Informasi yang didapat oleh media ini, bahwa SPBU ini kerap melakukan pengisian yang dijual kepada mobil perusahaan/ truk serta kendaraan langsir, hal ini sering dilakukan pada siang dan malam. “Mereka terlihat santai seolah tidak takut akan pelanggaran hukum,”

Tim awak media ini berharap kepada Bapak Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si , Khususnya kepada Polda Sumatera Barat, agar dapat menangkap para pelaku atau menindaklanjuti hasil investigasi Tim media ini

Selain itu pihak Pertamina harus memberikan sangsi tegas kepada pihak SPBU No 14.271-517 karna diduga telah melanggar Undang-Undang Migas No. 22 tahun 2001 Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55.

Jika terbukti, maka tindakan SPBU No. 14.271-517 ini dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 55 UU 22/2001. Mengacu kepada Kepmen ESDM No. 37/2022, Kami berharap Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) setempat agar serius memberantas pelanggaran Undang-Undang Migas.

Perlu kita ketahui bersama bahwa :

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53, yang mewajibkan setiap usaha penyimpanan, pengangkutan, dan distribusi BBM memiliki izin resmi dari pemerintah. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan hukuman pidana sesuai Pasal 55, berupa penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang aktivitas yang mencemari atau merusak lingkungan tanpa izin yang sah.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan instansi terkait, untuk segera turun tangan dan menutup operasi ilegal tersebut. Mereka juga meminta agar pelaku utama dan semua pihak yang terlibat diproses hukum secara transparan.

Bersambung,…

Sumber : Tim

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *